Tax Amnesty
Masyarakat Resah soal Amnesti Pajak, Ini Aturan Baru Dirjen Pajak
Kedua, harta warisan bukan merupakan obyek pengampunan pajak apabila diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Beleid yang ditandatangani Ken pada 29 Agustus 2016 ini dikeluarkan untuk menjawab keresahan masyarakat atas program pengampunan pajak atau amnesti pajak.
Poin-poin penting yang ada dalam Perdirjen Pajak 11/2016 yang salinannya diterima Kompas.com pada Senin (29/8/2016) itu antara lain:
Baca: Apindo Ajak Pengusaha Manfaatkan Peluang Ikut Tax Amnesty
Pertama, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia, atau subyek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah PTKP, dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.
Kepada mereka tidak berlaku pula Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Pasal 18 UU Pengampunan Pajak mengatur pengenaan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
Kedua, harta warisan bukan merupakan obyek pengampunan pajak apabila diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.
Baca: DJP Kaltim Gencarkan Sosialisasi Tax Amnesty ke Kalangan Pengusaha
Harta warisan juga bukan merupakan obyek pajak apabila sudah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan pewaris.
Ketiga, demikian juga ketentuan untuk harta hibahan yang bukan merupakan obyek pengampunan pajak, syaratnya sama dengan ketemuan harta warisan di atas.
Keempat, ahli waris atau penerima hibah dengan ketentuan tersebut di atas tidak bisa diterapkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
Kelima, bagi wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak dapat menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan atau pembetulan SPT tahunan pajak penghasilan.
Keenam, nilai wajar yang dilaporkan wajib pajak dalam surat pernyataan harta tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Dirjen Pajak.
Sebagaimana diketahui, di media sosial, masyarakat resah karena menganggap program pengampunan pajak ini akan menyasar seluruh masyarakat, termasuk masyarakat kecil.
Keresahan bertambah karena ada bumbu-bumbu ancaman denda 200 persen jika tidak mengikuti program pengampunan pajak.