Disdukcapil: e-KTP Berlaku Seumur Hidup, Tak Usah Khawatir Soal Tulisan Masa Berlaku
"Di KTP saya juga ada masa berlaku sampai 2017. Nggak saya ganti," katanya.
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Afridho Septian
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan sempat kewalahan menangani jumlah penduduk yang ingin merekam data KTP elektronik.
Pihaknya mengatakan beberapa dari anggota masyarakat yang tersebut keliru mengenai beberapa hal, salah satunya mengenai masa berlaku KTP elektronik.
"Yang KTP elektroniknya ada masa berlaku sampai 2017 itu tidak usah diperpanjang. Banyak yang tanya itu. Sudah ada undang-undang nomor 24 tahun 2013 bahwa yang ada masa berlakunya dipersamakan seumur hidup. Berarti tidak usah diganti lagi, tidak usah diurus lagi. Seumur hidup sudah itu," begitu ujar Hasbullah Helmi, Sekretaris Disdukcapil Kota Balikpapan.
Ia menegaskan, perekaman ulang itu diperlukan hanya ketika ada perubahan data, semisal yang belum kawin jadi kawin dan lain-lain.
(Baca juga: BREAKING NEWS -- Selama Sepekan, Warga yang Melintasi Jalan Dr Soetomo Diminta Cari Alternatif)
Tapi sepanjang tidak ada perubahan, semua KTP elektronik baik yang ada maupun tidak ada masa berlaku yang tercantum pada kartu semua disamakan, alias berlaku seumur hidup.
"Di KTP saya juga ada masa berlaku sampai 2017. Nggak saya ganti," katanya.
Hal tersebut bermula dari cetak massal pertama di Balikpapan pada tahun 2012 lalu.
Saat itu cetak massal masih menggunakan undang-undang nomor 23 tahun 2006 sehingga dicantumkanlah masa berlaku lima tahun di permukaan kartu.
Pada tahun berikutnya terbitlah undang-undang baru, yakni undang-undang nomor 24 tahun 2013 yang menyatakan bahwa masa berlaku itu tidak diperlukan lagi. (*)