Laporan Pidana Dilayangkan Yarsi, Ini Tanggapan Direktur AWS
Dikonfirmasi di hari yang sama, Rachim Dinata menanggapi hal tersebut.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polemik pengelolaan Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda antara Yayasan Yarsi dan Pemprov Kaltim (diwakili oleh BLUD RSUD AW Sjahranie Samarinda) membuat pihak Yarsi mengajukan laporan pidana atas nama Rachim Dinata, Direktur AWS ke Polres Samarinda.
"Laporan pidana ke Pak Rachim sudah kami ajukan ke Polres Samarinda. Ini karena kami anggap ada pelanggaran persyaratan pengelolaan RS, dimana ia sudah melakukan berbagai tindakan pengelolaan. Padahal surat izin operasionalnya saja belumlah diterbitkan Dinkes,” kata Kuasa Hukum Yayasan Yarsi, Aswanuddin, Rabu (7/9/2016).
Dikonfirmasi di hari yang sama, Rachim Dinata menanggapi hal tersebut.
(Baca juga: Uang Hasil Menjambret Ibu Guru Dipakai Main Game dan Beli Sabu)
"Saya tanya, apa izin mereka tak cacat? Kan sudah dicabut izin pinjam pakainya. Harusnya keluar, tak di sana lagi (RSI). Itu kan sekarang rumah saya (RSI). Silakan saja. Boleh ajukan pidana,” ujarnya.
Dikonfirmasi kembali apakah tak ada jalan lain untuk kedua pihak lakukan islah atau perdamaian, ia beranggapan bahwa justru pengadilan menjadi satu-satunya jalan.
“Kata Pak Gubernur, silakan tempuh jalur hukum jika tak ketemu (solusi). Mau perdata atau pidana, terserah. Kami juga punya pengacara yakni Kejati. Mereka punya pengacara, kami juga punya pengacara,” katanya. (*)
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim