Waduh, Kantor Google di Indonesia Enggan Bayar Pajak Rp 5 Triliun!
Pemerintah menduga PT Google Indonesia, perusahaan pengelola Google di Indonesia, membayar kurang dari 0,1 persen dari total pendapatan.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menyayangkan keengganan perusahaan kakap Google membayar tagihan pajak di Indonesia.
Sebagai lembaga yang pernah mengajak Google beroperasi di Indonesia, Hipmi sangat menyayangkan sikap tersebut.
"Tentu, sebagai lembaga yang pernah meminta Google masuk ke Indonesia, kita sesali dia tidak taat pajak," ujar Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif BPP Hipmi, Yaser Palito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9/2016).
Yaser mengatakan, Google pernah diajak beroperasi di Indonesia. Bahkan Hipmi pernah berkunjung ke markas Google. Hipmi bahkan meminta Google membangun servernya di Indonesia guna menggairahkan bisnis Internet di Tanah Air.
Baca: Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Bank Singapura Ancam WNI yang Ikut Amnesti Pajak
Namun setelah menangguk untung yang besar dari pasar Indonesia yang sangat besar, Google malah menghindari pajak. "Sebab itu, kita harap Google segera menyelesaikan kewajibannya," tutur Yaser.
Raksasa Internet ini disebut-sebut menunggak kewajiban pajak selama lima tahun. Dan di tahun 2015 saja, Google diperkirakan berutang pajak lebih dari Rp 5 triliun.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Dia mengatakan kalau investigator pajak sudah menyambangi kantor Google di Jakarta.
Pemerintah menduga PT Google Indonesia, perusahaan pengelola Google di Indonesia, membayar kurang dari 0,1 persen dari total pendapatan dan pertambahan nilai yang menjadi kewajiban Google di tahun lalu.
Setelah menikmati pendapatan besar di Indonesia, Google disinyalir mengalirkan dananya ke kantor pusat Google Asia Pasifik di Singapura.
Tak hanya itu, Google Asia Pasifik menolak diaudit sehingga memicu kantor pajak Indonesia meningkatkannya menjadi kasus kriminal.
Diperkirakan utang pajak Google termasuk denda di tahun 2015 bisa menembus angka 418 juta dollar atau di kisaran Rp 5,5 triliun.
Itu yang membuat Google terus dikejar agar melunasi kewajibannya tersebut.
Sedangkan Google menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan otoritas lokal dan mengklaim telah membayar semua kewajiban pajaknya.
Yaser mengatakan, sebagai multi national company yang memiliki reputasi besar dalam inovasi dan tata laksana pengelolaan perusahaan, sebaiknya Google kooperatif dalam menghadapi sengketa pajak dengan pemerintah.