Akhirnya, Dua Pelaku Penimpasan di Bole-bole Ditangkap Polisi
Keduanya dijerat pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dua orang pelaku pengeroyokan di Bole-bole KTV and Club Balikpapan Permai berhasil ditangkap tim Jatanras Polres Balikpapan.
Keduanya, Gunawan (35) dan Mahendra (27), dibekuk pada Jumat (30/9/2016) setelah tiga hari jadi buronan polisi.
Kejadian pengeroyokan tersebut bermula akibat cekcok yang terjadi antara korban dan pelaku (Gunawan) di dalam tempat hiburan malam tersebut.
Adu mulut tersebut ternyata berujung pada aksi pidana pengeroyokan, Gunawan yang tak terima bersama Mahendra mendatangi korban di parkiran pub.
Di sanalah kembali terjadi perkelahian yang berujung pada penimpasan punggung korban dengan menggunakan senjata tajam (mandau) yang dilakukan Mahendra. Beruntung nyawa korban masih bisa diselamatkan.
Kepada Tribunkaltim.co Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Kalfaris T Lalo melalui Kanit Reskrim, Ipda Dian Kusnawan, mengungkapkan, korban yang tak terima dengan kejadian tersebut melapor ke Polres Balikpapan.
Walhasil, pihaknya melakukan pencarian dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.
"Kedua pelaku dan barang bukti berupa parang lengkap dengan sarungnya kami amankan di Polres Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Dian kepada Tribunkaltim.co, Senin (3/10/2106). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-pengeroyokan_20150403_214513.jpg)