100 Ribu Penduduk Nunukan Masih Menggunakan e-KTP Berlogo Kaltim

lambatnya penyelesaian e-KTP salah satunya karena terhambat pada jaringan internet dan keterbatasan blanko.

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/NIKO RURU
Warga mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kantor Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. 

Laporan wartawan TribunKaltim.co, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan menargetkan 26.000 pemohon baru untuk warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Prioritas pelayanan di Disdukcapil Nunukan saat ini adalah pemohon baru dengan e-KTP berlogo Provinsi Kalimantan Utara. Kami prioritaskan 26.000 pemohon baru. Itu yang terdata belum memiliki e-KTP," ujarnya, Jumat (7/10/2016).

Pada periode 2015–2016, Disdukcapil Kabupaten Nunukan telah mendata 31.000 penduduk yang memiliki e-KTP berlogo Kalimantan Utara.

“Jumlah seluruhnya mencapai 130.000 lebih. Artinya sekitar 100.000 penduduk masih menggunakan e-KTP berlogo Kaltim. Ini yang masih menjadi PR bagi Disdukcapil Nunukan,” ujarnya.

Lihat: VIDEO - Warga Membludak Urus e-KTP Hingga Malam Hari di Kabupaten Ini

Dia mengatakan, lambatnya penyelesaian e-KTP salah satunya karena terhambat pada jaringan internet dan keterbatasan blanko. Apalagi ketersediaan blanko sudah dijatah Kementerian Dalam Negeri.

"Ada yang dapat 1.000, 2.000 ada juga 500. Puji Tuhan kita dapat 3.000 lebih meski tadinya kita menargetkan minta 10.000 blanko ke Kemdagri,” katanya.

Belum lagi, pengiriman blanko tidak boleh melalui jasa pengiriman karena dikhawatirkan mengalami kerusakan. Sehingga blanko harus diambil petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke Jakarta.

Pihaknya berupaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin. Untuk warga yang sudah melakukan perekaman, juga diminta proaktif mengecek, apakah e-KTP yang dimohonkan sudah selesai atau belum.

Baca: Pusat Berpolemik, Kabupaten Ini Tetap Kukuh Tenggat Waktu Perekaman e-KTP di September

Warga bisa mengecek melalui pesan singkat, aplikasi chatting atau menelepon petugas untuk menanyakan e-KTP yang dibuat.

"Memang banyak keluhan masalah lamanya waktu pembuatan e-KTP. Itu karena masyarakat malas bertanya. Kan ada itu kami tempel di spanduk depan nomor petugas yang bisa dihubungi," katanya.

Dia memastikan akan memberikan respon terhadap pesan yang disampaikan melalui pesan singkat ataupun chatting dan melalui telepon petugas.

Samuel mencontohkan, ada pemohon e-KTP bernama Firman yang menghubunginya melalui aplikasi chatting.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved