Pencabutan Izin Usaha PT PLN Tarakan Diteken Gubernur, Segera Beralih ke PLN Persero
“Itu kan nanti akan diambil alih oleh PT PLN Persero. Ibu Menteri minta akhir tahun ini harus selesai,” sebutnya.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Izin usaha untuk kepentingan umum (IUKU) kelistrikan PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Tarakan akhirnya dicabut secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie lewat sebuah surat keputusan.
Surat keputusan pencabutan IUKU PT PLN Tarakan ditandatangani Irianto per tanggal 12 Oktober.
“Sudah diteken per tanggal 12 Oktober. Itu SK pencabutan. Pada intinya SK itu bahwa izin usaha terdahulu tidak sesuai lagi,” sebut Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara, Suharto saat disua Tribun, Rabu (12/10/2016).
Meski telah ditandatangani gubernur dituturkan Suharto, masih perlu beberapa tahapan agar wilayah usaha kelistrikan Kota Tarakan beralih ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Saat ini tutur dia, surat keputusan pencabutan izin usaha PT PLN Tarakan tengah dalam proses pembuatan salinan.
“Setelah terbit salinan itu nanti, akan ada jangka waktu secara resmi mulai berlaku. Artinya sebelum resmi dikelola PT PLN Persero ada pembenahan dulu. Salinan itu juga akan diteruskan ke Kementerian ESDM,” bebernya.
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie Senin (10/10/2016) menyatakan pula bahwa kelistrikan Kota Tarakan juga telah disampaikan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno. Pihaknya meminta Menteri BUMN melalui PT Pertamina bisa memperlancar suplai gas dari Bunyu untuk keperluan power plan di Tarakan.
“Itu kan nanti akan diambil alih oleh PT PLN Persero. Ibu Menteri minta akhir tahun ini harus selesai,” sebutnya.
Menteri BUMN Rini Soemarno dalam ramah tamah bersama jajaran Pemprov Kalimantan Utara di gubernuran, Senin (10/10/2016) malam, menyatakan dukungannya atas peralihan wilayah usaha PT PLN Tarakan menjadi wilayah usaha PT PLN Persero. Dengan begitu sebut Menteri Rini, masyarakat Tarakan bisa menikmati listrik bertarif murah.
“Harganya jelas berbeda dengan harga listrik nasional. Dengan nantinya dikembalikan ke PLN Pusat, maka harga listrik Tarakan tentu sama dengan harga listrik nasional. Ini target saya juga,” sebutnya.
Sebelumnya dalam pertemuan Pemprov, PT PLN Persero, PT PLN Tarakan, dan akademisi di kantor gubernuran, Kamis (6/10/2016) diputuskan agar PT PLN Tarakan dikembalikan ke wilayah usaha PT PLN Persero.
Irianto Lambrie dalam sebuah wawancara menyatakan pencabutan izin usaha PT PLN Tarakan secara otomatis wilayah usaha kelistrikan beralih ke PT PLN Persero. Hanya saja, akan ada masa transisi untuk memproses peralihan wilayah usaha tersebut sampai peralihan diputuskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pemangku kewenangan.
Masa transisi diperkirakan memakan waktu paling cepat 3 bulan. Selama masa transisi itu, pengelolaan listrik secara teknis dan operasional tetap dilaksanakan PT PLN Tarakan, dengan bertanggungjawab kepada PT PLN Persero.
PT PLN Persero telah menunjuk Tohari sebagai penanggungjawab. Demikian pula Tohari ditunjuk oleh Irianto Lambrie sebagai penanggungjawab peralihan wilayah usaha. Irianto Lambrie memastikan pihaknya akan mendesak Kementerian ESDM segera menerbitkan keputusan peralihan wilayah usaha PT PLN Tarakan ke PT PLN Persero.