Soal Polemik Ketua Umum Hanura, Begini Saran Menkumham
Dorongan untuk menggelar Munaslub Hanura pertamakali disampaikan oleh Ketua Dewan Penasehat Partai Hanura Djafar Badjeber.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengatakan, memang sebaiknya segera digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Hanura untuk memilih ketua umum baru.
Sebab, ia menilai saat ini Partai Hanura tidak mempunyai ketua umum definitif setelah Wiranto dilantik sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 27 Juli 2016 lalu.
Sementara, Chairudin Ismail yang ditunjuk untuk menggantikan posisi Wiranto hanya berstatus sebagai pelaksana harian ketua umum.
"Sebaiknya memang diadakan (Munaslub Hanura)," kata Yasonna di Jakarta, Sabtu (29/10/2016).
(Baca juga: Di Tanah Rantau, Mahasiswa di Ibukota Tetap Peduli Daerahnya)
Yasonna mengakui pihaknya sudah mengirimkan surat ke DPP Hanura dengan Nomor: AHU 4 AHA 11 01-64A tertanggal 31 Agustus 2016.
Pada intinya, surat tersebut menyatakan bahwa jabatan ketua umum yang semula dijabat oleh Wiranto telah berubah menjadi Plh Ketua Umum Chairudin Ismail, sampai terbentuknya kepengurusan definitif yang dibentuk melalui mekanisme yang ditentukan dalam AD/ART Partai Hanura.
"Memang ketentuannya dilakukan itu (pemilihan ketua umum yang baru)" ucap Yasonna.
Sementara, terkait pernyataan Wiranto yang mengklaim dirinya tetap sebagai ketua umum Hanura, Yasonna tidak mau mempermasalahkannya.
Yasonna menyerahkan sepenuhnya kepada Hanura untuk membentuk kepengurusan baru yang definitif sesuai AD/ART.
"Kalau Beliau menyatakan tetap ketum silakan saja, haknya Beliau. Mungkin Beliau ketum dan Beliau melaksanakan munaslubnya bisa saja, asal sesuai AD/ART-nya," ucap Yasonna.
Dorongan untuk menggelar Munaslub Hanura pertamakali disampaikan oleh Ketua Dewan Penasehat Partai Hanura Djafar Badjeber.
Ia menilai munaslub perlu dilakukan berdasarkan surat yang dikirimkan Dirjen AHU Kemenkumham bahwa Chairudin Ismail menjabat Plh Ketua Umum sampai terbentuknya kepengurusan definitif yang dibentuk melalui mekanisme yang ditentukan dalam AD/ART Partai Hanura.
AD/ART Hanura sendiri mengatur munaslub harus digelar selambat-lambatnya tiga bulan setelah adanya kekosongan kepemimpinan.
"Artinya hari ini sudah tepat tiga bulan sejak Plh Ketum dilantik, harusnya hari ini digelar Munaslub," ucap Djabar saat dihubungi, Sabtu (29/10/2016).