Layanan Publik Rentan Pungli, Ini Langkah Pembenahan yang Dilakukan Muharram
Menurutnya, pungli yang terjadi di sejumlah instansi membuat masyarakat berpandangan negatif terhadap kinerja pemerintah daerah.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pungutan liar (pungli) sudah menjadi benalu sejak lama di kalangan masyarakat.
Pungutan biaya tambahan diluar tarif resmi ini kerap ditemukan diberbagai layanan pemerintah yang bersentuhan langsung terhadap pelayanan publik.
Tidak terkecuali di Kabupaten Berau. Tidak sedikit aduan masyarakat yang masuk terkait pungli ini.
Namun minimnya bukti dan keengganan masyarakat yang menjadi korban pungli untuk melapor, membuat pungli semakin sulit diberantas.
Pemkab Berau telah berkomitmen untuk memberantas pungli.
Hal tersebut dikemukakan Bupati Berau, Muharram.
“Pungli ini harus diberantas dari atas sampai ke bawah,” tegasnya. Menurutnya, pungli yang terjadi di sejumlah instansi membuat masyarakat berpandangan negatif terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Karena itu saya berupaya melakukan pembenahan dalam pelayanan pemerintahan yang selama ini boleh jadi dianggap remeh. Tetapi pungutan liar ini adalah sesuatu yang sangat tidak baik,” katanya lagi. Dirinya juga telah menerbitkan surat edaran tentang larangan melakukan pungli.
Dalam Surat Edaran nomor 180/311/HK/2016 itu, Bupati secara tegas melarang setiap SKPD untuk menerima atau meminta biaya tambahan diluar biaya resmi kepada masyarakat yang meminta pelayanan, seperti surat keterangan, perizinan, dan layanan publik lainnya. (*)