Meninggal di Lubang Tambang

Mustofa Tewas di Lubang Bekas Tambang di Samarinda, Jatam Kaltim Singgung Rekam Jejak KSU PUMMA

Mustofa tewas di lubang bekas tambang di Samarinda, Jatam Kaltim singgung rekam kejak KSU PUMMA dan kaitannya dengan tambang ilegal Unmul

HO/JATAM KALTIM
LUBANG BEKAS TAMBANG - Kolam bekas galian tambang KSU PUMMA di Jalan Merapi, Tanah Merah, Samarinda Utara, Kota Samarinda, ibukota Provinsi Kaltim. Korban terbaru bernama Mustofa (38), warga Jalan Giri Mukti, Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara. Jatam Kaltim soroti rekam jejak KSU PUMMA. (HO/JATAM KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mustofa (27), warga Jalan Giri Mukti, Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda tewas di kolam bekas galian tambang yang diketahui milik Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri atau KSU PUMMA, Jumat (12/9/2025).

Mustofa bukan satu-satunya korban tewas di lubang tambang di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mebali menyoroti lemahnya perlindungan pemerintah terhadap masyarakat setelah satu lagi korban meninggal di lubang tambang.

Dalam sorotannya, Jatam Kaltim juga menyinggung rekam jejak KSU PUMMA yang dikaitkan dengan kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan, Universitas Mulawarman (Unmul).

Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan bahwa peristiwa tewasnya Mustofa merupakan bukti nyata kegagalan negara dalam menjaga keselamatan warganya.

Baca juga: Korban Tambang Terus Bertambah, DPRD Kaltim Soroti Kegagalan Reklamasi

Kejadian tenggelam di lubang bekas tambang ini bermula ketika Mustofa bersama empat rekannya bermain remote control speedboat atau RC boat di kolam tersebut, Jumat (12/9/2025). 

Saat perahu RC macet di tengah, ia mencoba berenang untuk mengambilnya.

Namun setelah menempuh sekitar 10 meter dari tepi, Mustofa diduga kelelahan hingga tenggelam.

Jenazahnya baru ditemukan pukul 19.00 WITA menggunakan kail pancing.

“Kematian Mustofa menambah daftar panjang korban lubang tambang di Kaltim. Tragedi ini bukan kasus tunggal, melainkan pola berulang akibat kelalaian yang sistemik.

Inilah hasil buah busuk dari obral kebijakan izin tambang di masa lalu, warisan kelam yang kini menjerat rakyat dengan daya rusak lintas generasi,” beber Mustari, Senin (15/9/2025).

Data Jatam Kaltim mencatat sejak 2011 hingga 2025 sudah lebih dari 50 orang meninggal akibat tenggelam di lubang tambang, sebagian besar anak-anak dan remaja.

Berdasarkan analisis spasial Jatam Kaltim, lokasi lubang tambang yang menelan korban Mustofa berada dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) KSU PUMMA seluas 99 hektar yang izinnya akan berakhir pada Desember 2025. 

Rekam jejak perusahaan ini juga tercatat buruk karena sebelumnya terlibat perusakan hutan di KHDTK Unmul dan penumpukan batubara ilegal.

Jatam menegaskan pemerintah wajib memastikan perusahaan menuntaskan kewajiban reklamasi sebelum izin berakhir.

Mereka juga mendesak KPK RI memeriksa seluruh IUP yang lahir dari praktik korupsi serta mengaudit jaminan reklamasi (Jamrek) yang rawan disalahgunakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved