Tunggakan Gaji RS Haji Darjat
Tunggakan Rp30 Miliar, Pemkot Samarinda Dorong Penyelesaian Hak Karyawan RS Haji Darjat
Pemkot Samarinda turun tangan soal tunggakan miliaran di Rumah Sakit Haji Darjat, utamakan nasib karyawan dan tenaga medis
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmennya dalam menangani persoalan serius yang dihadapi Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD), khususnya terkait tunggakan kewajiban finansial kepada karyawan, perawat, hingga dokter.
Langkah ini ditempuh demi memastikan hak-hak tenaga medis tetap terpenuhi, di tengah beban kewajiban yang ditaksir mencapai Rp30 miliar.
Silaturahmi digelar di Balai Kota Samarinda pada Senin (15/9/2025), dihadiri langsung Walikota Samarinda Andi Harun bersama ahli waris pengelola RSHD dari PT Medical Etam, notaris, serta tim kuasa hukum.
Dalam pertemuan itu, pihak keluarga mengakui adanya kewajiban yang belum bisa dituntaskan.
“Mereka mengakui bahwa memang ada kewajiban yang belum bisa diselesaikan. Ketika saya tanya kewajiban apa saja, mereka menjelaskan secara rinci satu per satu walaupun masih bersifat umum,” ungkapnya.
Baca juga: DPRD Ingatkan Rumah Sakit Haji Darjat Samarinda untuk Berikan Hak Karyawan
Rincian tanggungan meliputi kewajiban kepada karyawan dan perawat sekitar Rp3 miliar, kepada dokter Rp3,5 miliar, serta berbagai kewajiban lain yang totalnya menembus Rp30 miliar.
Meski begitu, pihak keluarga menegaskan tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyelesaikannya dalam waktu dekat.
“Ini versi beliau, dan beberapa kewajiban lain yang menjadi tanggung jawab manajemen rumah sakit Haji Darjat. Beliau sendiri yang mengungkapkan, total seluruhnya kira-kira dengan semuanya itu kurang lebih Rp30 miliar. Informasi ini kita terima, kita juga tidak memverifikasi itu karena memang tujuan pertemuan itu bukan untuk memverifikasi,” terang Andi Harun.
Menurutnya, kepentingan utama Pemkot adalah memastikan adanya pengakuan atas kewajiban yang merugikan banyak pihak, sekaligus mendorong penyelesaiannya.
“Yang kami tekankan adalah khusus yang mengenai apa yang seharusnya menjadi kewajiban Disnaker Kota Samarinda, walaupun kami juga elaborasi mendiskusikan tentang kewajiban yang masuk dalam ruang lingkup Disnaker Provinsi,” katanya.
Meski telah mengakui besarnya kewajiban, aebagai solusi jangka pendek, mereka berencana melunasi kewajiban kepada karyawan terlebih dahulu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Polnes Samarinda Demo Tuntut Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
Salah satu ahli waris bahkan menawarkan rumah pribadinya untuk dijual sebagai upaya pembayaran. Untuk solusi jangka panjang, opsi menjual RSHD disebut menjadi pilihan utama.
“Untuk tahap pertama mereka punya rencana menyelesaikan dulu tanggungan kepada karyawan dengan jalan jangka pendek, telah menawarkan rumah pribadi yang bersangkutan ke banyak pihak untuk dijual,” ungkap Andi Harun.
Sedangkan untuk solusi jangka panjang, lanjutnya, opsi penjualan RSHD menjadi pilihan utama.
“Baik aliansinya maupun kuasa hukumnya yang ditemani juga oleh notarisnya hanya punya satu opsi, yakni menjual rumah sakit tersebut,” jelasnya.
Pembuktian Alexis Saelemaekers, dari Pemain Buangan Jadi Andalan AC Milan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hujan Deras Turun, Area Api-Api hingga Gunung Telihan Bontang Banjir |
![]() |
---|
Mustofa Tewas di Lubang Bekas Tambang di Samarinda, Jatam Kaltim Singgung Rekam Jejak KSU PUMMA |
![]() |
---|
Keputusan Menkeu Kucurkan Rp 200 Triliun ke Himbara Dikritik, Prof Didik: Langgar Konstitusi dan UU |
![]() |
---|
Walikota Bontang Tunggu Kajian untuk Penetapan Status KLB Demam Berdarah, 2 Warga Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.