Tolak Pungutan Liar

Kapolres akan Bersih-bersih Internal Sebelum Berantas Pungli di Luar

Ia mengklaim Polres Bulungan sudah memetakan beberapa satuan pelayanan publik yang rawan dan terindikasi terjadi praktik pungutan tanda dasar hukum.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Pelayanan di Satuan pelayanan administrasi (Satpas) SIM Satlantas Polres Bulungan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Keseriusan memberantas praktik pungutan liar (pungli) di sektor-sektor pelayanan jasa publik sudah terinstruksi sampai ke daerah.

Di awal pekan ini di Kota Tarakan, di Kalimantan Utara telah dibentuk satuan tugas operasi pemberantasan pungli (Satgas OPP).

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bulungan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Sulaiman menjelaskan, di kabupaten/kota dalam waktu dekat akan dibentuk pula satgas serupa. Berbekal arahan dalam rapat di Tarakan Selasa (1/11/2016) awal pekan ini, Satgas OPP di Bulungan sesegera menjadi pioner pemberantasan praktik curang itu.

Baca: Kapolres Berharap Tahun Depan Terkucur Anggaran Khusus Satgas OPP

"Sudah ada arahan dari Kapolda, Pangdam, dan Kajati. Tingkat provinsi sudah dibentuk. Diinstruksikan segera dibentuk lagi di tingkat kabupaten/kota. Intisarinya sesuai perintah Presiden bagaimana menghilangkan pungli secara permanen di Indonesia," sebut Sulaiman saat disua Tribunkaltim.co, Jumat (4/11/2016) di kantor DPRD Kalimantan Utara.

Ia mengklaim Polres Bulungan sudah memetakan beberapa satuan pelayanan publik yang rawan dan terindikasi terjadi praktik pungutan tanda dasar hukum.

Hanya saja, Sulaiman masih enggan membeberkan satuan pelayanan mana saja yang dimaksudkan.

"Kami sudah inventarisir. Tetapi nanti dulu, tindaklanjutnya kita tunggu satgas nanti, apa saja target, pembenahannya di mana," tuturnya.

Dijelaskan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu, pemberantasan pungli akan mengedepankan tindakan preventif ketimbang penegakan hukum.

"Yang diketahui orang adalah semata-mata penindakan. Tetapi yang paling utama adalah pencegahan. Kalau perlu tidak menangkap, tetapi pungli habis. Itu yang dikedepankan," tuturnya.

Tindakan penegakan hukum baru akan ditempuh apabila praktik pungli masih terus terjadi setelah dilakukan tindakan pencegahan.

Dalam melaksanakan tugasnya nanti, Satgas OPP Kabupaten/Kota akan diawasi oleh Satgas OPP yang lebih tinggi.

"Tim dari provinsi dan pusat akan rutin juga turun memantau. Jika dia menemukan, otomatis Satgas OPP di tingkat kabupaten/kota itu tidak bekerja," ujarnya.

Untuk diketahui, Satgas OPP Kabupaten/Kota akan beranggotakan sejumlah instansi selain kepolisian seperti Kodim, Kejari, Irwasprov, dan Irwaskab.

Sulaiman mengatakan, tugas kepolisian dalam pemberantasan praktek pungli sedikit lebih berat. Alasannya, di samping memberantas pungli secara eksternal juga akan dilakukan "bersih-bersih" internal.

"Paling berat bagaimana membersihkan sapu saya dulu. Itu yg paling berat. Jadi saya harus memastikan di kepolisian juga karena di situ ada pelayanan-pelayanan publik. Mulai dari SIM, STNK, SKCK, Samsat, termasuk penegakan hukum di reserse. Itu saya harus pastikan dulu bersih," sebutnya. (*)

*****
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved