Wacana Pemangkasan Tunjangan di Luar Gaji, Guru Tuntut Kesetaraan Penghasilan

Ketua Forum Peduli Pendidikan dan Guru (FPPG) Nasrullah, menjelaskan TPP merupakan satu-satunya sumber penghasilan tambahan guru di luar gaji pokok.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM / UDIN DOHANG
Ilustrasi. Ratusan pelajar se Kota Bontang mengikuti simulasi ujian masuk PTN yang dihelat Himpunan Mahasiswa Bontang, di SMA Negeri 1 Bontang, Minggu (31/1/2016). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Rencana Pemerintah Kota memangkas Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkup Pemerintahan Kota Bontang dikhawatirkan memengaruhi kinerja guru.

Sebab di satu sisi tugas besar sebagai pendidik, mencerdaskan kehidupan bangsa tidak selaras dengan pemenuhan kesejahteraan mereka.

Ketua Forum Peduli Pendidikan dan Guru (FPPG) Nasrullah, menjelaskan TPP merupakan satu-satunya sumber penghasilan tambahan guru di luar gaji pokok.

Sumber lain, yakni tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru tertentu yang memang sudah mengantongi sertifkasi secara nasional.

Kondisi ini berbeda dengan PNS di lingkungan struktural yang menerima yang menerima 2 sumber pendapatan tambahan yakni TPP dan tunjangan kinerja yang lebih dikenal dengan Performance.

Baca: Wacana Pemkot Pangkas Tunjangan di Luar Gaji, Ribuan PNS Terancam tak Bisa Bayar Utang

"Kalau sudah urusan kesejahteraan dasar tidak terpenuhi, tentu dampaknya guru bisa tidak maksimal mengajar. Ini yang kami khawatirkan," ujar Nasrullah.

Ia meminta agar pemerintah memasukkan prinsip kesetaraan penghasilan antara PNS Struktural dengan PNS fungsional seperti guru dan tenaga medis di Rumah Sakit dan Puskesmas.

Sebab, manakala TPP dipangkas, maka dampak sosial ekonomi akan begitu terasa bagi mereka yang selama ini mengandalkan TPP.

"Saya yakin guru-guru banyak yang sudah gadaikan SK untuk menyambung hidup, gaji pokok kan dipakai untuk bayar cicilan. Nah selama ini TPP yang diharap bisa menutupi biaya hidup sehari-hari," ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Nasrul ini menegaskan, merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas, non-diskriminatif, adil, serta setara dalam kesejahteraan.

grafis

"UU ASN sudah menjelaskan secara gamblang namun pada realitanya Ini sudah tak sejalan, di satu sisi UU tersebut diharapkan dapat mensejahterakan PNS di sisi lain TPP ingin dihapuskan"bebernya.

Untuk itu, FPPG lanjut Nasrul sudah merumuskan beberapa rekomendasi yang diharapkan dapat diakomodir.

Pertama, tahun 2017 Pemerintah Kota Bontang tetap mengalokasikan anggaran TPP bagi PNS yang besarannya minimal sama dengan tahun anggaran 2016.

Kedua semua PNS baik struktural maupun fungsional harus diberlakukan sama dalam hal kesejahteraan yang bersumber dari APBD Bontang.

"Rekomendasi ini sudah kami sampaikan juga ke DPRD semoga jadi acuan dalam pengambilan kebijakan," tegasnya.

Baca: Krisis Anggaran, Wawali Tegaskan Sulit Memaksakan Belanja Pegawai hingga Rp 620 M

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved