Soal Uang Rp 1,75 Miliar, Brotoseno Sebut Itu Hanya Hadiah
Setelah menerima uang tersebut sebenarnya Brotoseno tengah berupaya mengembalikan namun keburu ditangkap petugas Provoost dan Pengamanan Mabes Polri
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - AKBP Raden Brotoseno, Kanit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, punya alasan tersendiri terkait uang suap Rp 1,75 miliar dari pengacara HR melalui seorang perantara bernama LMB.
Brotoseno mengaku uang itu bukan suap melainkan gratifikasi (hadiah) yang diantarkan Kompol DSY.
Setelah menerima uang tersebut sebenarnya Brotoseno tengah berupaya mengembalikan namun keburu ditangkap petugas Provoost dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Tiba-tiba uang itu diantar oleh Kompol DSY. Setelah kasak-kusuk, tahu-tahu Brotoseno dipanggil Propam. Setelah ditanya, dia mengakui menerima dan langsung menyerahkan uang itu ke Propam. Selanjutnya diproses Propam dan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim," ujar penasihat hukum Brotoseno, Robinson, di Jakarta, Senin (21/11).
Menurut Robinson, Brotoseno mengakui menerima uang itu dan sudah menyerahkan saat diperiksa oleh Propam.
Baca: Usai Vonis Sidang, Berakhirlah Karier Brotoseno di Kepolisian
Ditegaskan, uang tersebut lebih tepat disebut gratifikasi mengingat ada niat Brotoseno untuk menyerahkan kepada institusi Polri.
Selain itu upaya penyerahan uang gratifikasi dilakukan sebelum tenggat waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu Robinson membantah pemberian uang kepadanya Brotoseno terkait penyidikan kasus korupsi cetak sawah fiktif di Kalimantan Barat.
Brotoseno tercatat sebagai penyidik kasus yang melibatkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tersebut.
Dalam kasus itu Polri melakukan penahanan terhadap Brotoseno, Kompol DSY, pengacara HR, dan perantara LMB.
Baca: Reaksi Angelina Sondakh atas Penangkapan Brotoseno yang Dikabarkan Dekat Dengannya
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan pengacara HR memberi uang kepada Brotoseno Rp 1,75 miliar dan Kompol DSY Rp 150 juta untuk memperlambat pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan terkait kasus korupsi pencetakan sawah fiktif.
Pencetakan sawah di Kalimantan Barat merupakan program Kementerian BUMN 2012-2014. Penyidik menjaring Direktur PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin, sebagai tersangka sejak April 2015.
Menurut Robinson, awalnya Brotoseno tak mengetahui uang yang dibawa Kompol DSY berasal dari pengacara HS.
"Komunikasi Brotoseno dengan Kompol D juga tidak ada diminta bantuan dan tidak ada obrolan soal perkara cetak sawah itu," kata Robinson.
Tak Kenal HR