Siap-siap, Ratusan Tambang Non CnC di Daerah Ini akan Dicabut Izinnya Awal 2017
Dari data Jatam, masih ada sekitar 300an Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Bumi Etam (sebutan Kaltim) tang non CnC, alias masih bermasalah.
Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Amalia Husnul A
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim akan mengawal proses penutupan tambang yang belum mengantongi sertifikat Clean and Clear (CnC) di Kaltim.
Dari data Jatam, masih ada sekitar 300an Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Bumi Etam (sebutan Kaltim) tang non CnC, alias masih bermasalah.
"Waktunya tinggal sebulan lagi. 2 Januari (2017) nanti, semua tambang yang non CnC harus dicabut. Kita akan hitung mundur dan kawal," kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang.
Pradarma menegaskan, jika Pemprov Kaltim tak mampu mencabut IUP non CnC tersebut, Jatam akan mengalihakn desakan ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mengambil alih pencabutan IUP ini.
"Seharusnya yang mencabut kan Gubernur. Sesuai amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tapi, jika daerah tidak mampu, kita akan desak ESDM untuk mencabut IUP-IUP ini," kata Pradarma.
Baca: Ini Alasan KPK Maklumi Tambang Non CnC Belum Disanksi
Persoalan royalti, reklamasi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga tumpang tindih lahan, harus diselesaikan jika perusahaan ingin mengantongi sertifikat CnC tersebut.
"Yang tambangnya tumpang tindih misalnya, ya harus mau bergabung jadi satu, atau luas konsesinya diciutkan. Jika tidak, maka bisa dicabut izinnya karena tidak CnC," kata Pradarma.
Sekadar informasi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 mengamanatkan penataan IUP non CnC harus rampung paling lambat 2 Januari, tahun depan.
"Kan ini (penertiban IUP non CnC) molor terus. Dulu dideadline 12 Mei 2016. Nah, yang 2 Januari ini tidak boleh molor lagi," tegas Pradarma. (*)