ADD tak Dicairkan, Aparat Desa Tidak Gajian Enam Bulan

Dia menyebutkan, rapat menyepakati memberikan waktu sepekan untuk meminta kejelasan tidak cairnya ADD tahap kedua tahun 2016.

INTERNET
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pemerintah Desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Nunukan melakukan boikot pelayanan terhadap masyarakat.

Sejumlah kantor desa di Kecamatan Nunukan, Kecamatan Sebatik dan Kecamatan Sembakung menghentikan pelayanan, karena Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua tahun anggaran 2016 tidak dicairkan.  Akibatnya, aparat desa tidak menerima gaji selama enam bulan.

Kaur Pembangunan Pemerintah Desa Binusan Saffan mengatakan, boikot pelayanan dilakukan pada Selasa (3/1/2016) dan berakhir setelah dilakukan pertemuan DPC Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Nunukan.

“Kami sepakat membuka kembali pelayanan sambil menunggu tindaklanjut dari Bupati Nunukan,” ujarnya, Rabu (4/1/2016) pukul 14.00 Wita dikonfirmasi di kantornya.

Dia menyebutkan, rapat menyepakati memberikan waktu sepekan untuk meminta kejelasan tidak cairnya ADD tahap kedua tahun 2016.

“Kalau belum ada jawaban, semua desa termasuk dari wilayah III akan ke DPRD meminta hearing masalah ini,’’ katanya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Desa Binusan Ramli menyayangkan tidak dicairkannya ADD tahap kedua. Padahal pencairan itu sangat diharapkan untuk menutupi pinjaman dan membayar gaji pamong desa.

‘’Malah yang keluar justru surat edaran kalau ADD nggak bisa dicairkan dengan alasan defisit. Kok bisa? Kalau begitu, bagaimana kami membayar utang kegiatan yang sudah dikerjakan?” tanya dia.

Pemkab Nunukan melalui Sekretaris Kabupaten Nunukan Tommy Harun mengeluarkan edaran yang menjelaskan, ADD tahun anggaran 2016 sebesar Rp 40 miliar telah didistribusikan melalui pencairan tahap pertama sebesar Rp 24 miliar dari rekening kas umum daerah ke rekening kas masing-masing desa.

Namun, penerimaan dari dana perimbangan dan pendapatan asli daerah yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan 2016 tidak tercapai sesuai dengan target sehingga hal tersebut menyebabkan terjadinya defisit anggaran Kabupaten Nunukan tahun 2016.

“Dengan terjadinya defisit APBD tahun anggaran 2016, menyebabkan penyaluran alokasi dana desa sebesar Rp16 miliar tidak dapat ditransfer ke rekening masing-masing desa,” penjelasan Tommy melalui surat tertanggal 29 Desembr 2016 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Nunukan.

Ramli mengatakan, persoalan tidak menjadi runyam seperti saat ini jika saat edaran dimaksud disampaikan jauh-jauh hari. Sehingga pihaknya bisa membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan.

“Jadi kegiatan-kegiatan yang telah disusun dalam APBDes bisa dibatalkan. Kalau begini akibatnya tidak gajian, utang menumpuk, dari mana uangnya untuk bayar?” ujarnya.

Pada 2016, ADD yang dialokasikan untuk Desa Binusan mencapai Rp. 564.889.000. Selain dari ADD, Desa Binusan juga mendapatkan Rp.792.011.000 dari dana desa (DD). Berbeda dengan ADD, DD sudah terdistribusikan seluruhnya.

“Permasalahan ada di ADD yang ditransfer baru 60 persen. Anggaran ini sudah habis untuk kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Dia menyebutkan, sejak  Juli hingga Desember para aparat desa belum menerima gaji.

 ‘’Dari 40 persen atau sekitar Rp 200 juta yang belum dicairkan, sebanyak Rp140 juta itu yang digunakan untuk  gaji, operasional perkantoran, gaji RT. Air PDAM juga kami belum bisa membayar,” katanya. (*)
 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved