Tak Kunjung Sampaikan LPJ, Daerah Pedalaman Ini Terancam Tak Terima Dana Desa
Sementara alokasi formula antara lain didasarkan pada jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Penulis: Doan E Pardede |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Jumlah Dana Desa (DD) yang diterima Provinsi Kaltara tahun 2017 sebesar Rp 369.938.349.000.
Jumlah ini, meningkat sebesar 27 persen dari DD tahun 2016 lalu, yakni sebesar Rp 291.096.987.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara, Wahyuni Nuzband, di kantor DPMD Kaltara, Jalan Langsat, Tanjung Selor, Selasa (17/1/2017) mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2012 tentang Dana Desa, pengalokasian DD dari pusat ke kabupaten mengikuti dua rumus, yakni alokasi dasar dan alokasi formula.
Alokasi dasar, terangnya, sama untuk masing-masing kabupaten. Sementara alokasi formula antara lain didasarkan pada jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Rumus ini juga akan dipakai ketika kabupaten akan menentukan besaran DD yang akan diterima masing-masing desa.
Dan sesuai aturan tersebut, DD ini akan dicairkan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama akan dicairkan pada bulan Maret (60 persen) dan tahap kedua pada bulan Agustus (40 persen).
Untuk bisa mencairkan DD tahap kedua, terang Wahyuni, masing-masing desa harus bisa memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari minimal 50 persen DD yang diterimanya.
Sementara untuk pencairan DD tahap pertama tahun berikutnya, desa harus bisa memberikan LPJ dari minimal 30 persen DD yang sudah diterimanya.
"Kalau masih kurang 30 persen, pencairan DD tahap pertama di tahun berikutnya akan ditunda," urainya.
Bicara tahun 2016 lalu, kata dia, dari 447 desa penerima yang ada di Kaltara, hanya ada 1 desa di pedalaman yakni Tengku Dacing di Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang belum menyampaikan LPJ.
Kendalanya, kata Wahyuni, selain karena penetapan APBD yang memang terlambat, kondisi geografis desa yang masing sulit dijangkau juga turut mempengaruhi.
Walau demikian kata Wahyuni, tetap tidak ada toleransi. Jika dalam waktu yang ditentukan tetap tidak bisa memberikan LPj minimal 30 persen dari DD yang sudah diterima, maka pencairan DD tahap pertama tahun 2017 ini akan ditunda.
"Nggak ada (toleransi). Tahap I nggak akan dicairkan kalau syaratnya nggak bisa dipenuhi," ujarnya. (*)