Breaking News

Wah, KPPU Selidiki Dugaan Suap dari Rolls-Royce ke PLN di Proyek Pemeliharaan PLTU Tanjung Batu

Dari hasil rapim KPPU, lanjut Muhari, diputuskan dilakukan penyelidikan terhadap Rolls-Royce dan PLN.

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/amanda liony
Achmad Muhari, Ketua KPPU Balikpapan 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Amanda Liony

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Balikpapan, pada tahun ini telah mengawasi dua proyek besar di Kalimantan, yang sudah masuk ranah sidang.

Dua proyek yang dimaksud adalah lelang proyek pemeliharaan PLTU Tanjung Batu, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), yang berindikasi suap, antara pemenangan tender, Rolls-Royce dengan pihak PLN.

Serta penyawasan terhadap proyek Jembatan Mahkota II di Samarinda.

"Untuk proyek Jembatan Mahkota II, masih masuk dalam analisis dulu. Kita akan pelajari terlebih dulu mengenai lembaga pengadaan jasa usahanya.

Baca: Tak Hanya di Indonesia, Rolls-Royce Juga Lakukan Jurus Suap di Lima Negara Lain

Jika terbukti dan memungkinkan ya ini sudah masuk dalam ranah penyidikan," ungkap Achmad Muhari, Ketua KPPU Balikpapan, Senin (27/2/2017).

Sementara itu untuk untuk proyek kasus suap Rolls-Royce terhadap PLN, dari hasil rapim KPPU, lanjut Muhari, diputuskan dilakukan penyelidikan terhadap Rolls-Royce dan PLN.

Pada tahap ini, KPPU tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan bahwa ada kesepakatan yang melenceng dalam memenangi tender pemeliharaan PLTU Tanjung Batu.

Nantinya, ketika peserta tender terbukti menyuap, sesuai peraturan yang berlaku perusahaan wajib membayar denda maksimal Rp 25 miliar.

Baca: Sambangi Balikpapan, KPPU Ungkap Putusan Kartel Harga Perdagangan Motor Matik Yamaha dan Honda

Kemudian pihaknya melakukan black list agar dikemudian hari mereka tak bisa kembali mengikuti tender.

"Bahkan bisa juga berujung pencabutan izin usaha," ujarnya.

Sepanjang 2016, lanjutnya, KPPU tengah menangani tiga perkara, yakni:

- tender pembangunan sarana Sekolah Khusus Olahraga Internasional (SKOI) tahun anggaran 2013.

- Dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5 tahun 1999 terkait peningkatan jalan Jongkang menuju jalan Jakarta Samarinda Karang Paci di Kecamatan Tenggarong Seberang.

- dugaan pelanggaran empat paket pengadaan alat kedokteran di RSUD Abdul Wahab Sjahranie. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved