Korupsi KTP Elektronik

Menkopolhukam Wiranto Ungkapkan Kasus e-KTP Bikin Gaduh

Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Seorang terdakwa kasus e-KTP Sugiharto mengatakan, dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya tidak sepenuhnya benar.

Menurut dia, ada bagian dari dakwaan tersebut yang tidak benar.

"Cukup jelas tapi ada yang betul dan ada yang tidak betul dan ada yang tidak tahu. Tapi untuk lebih jelasnya saya serahkan kepada penasehat hukum," kata Sugiharto saat dipersilakan majelis hakim untuk menggapi dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017) kemarin.

Majelis hakim menerima tanggapan Sugiharto.

Hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar mengatakan tanggapan dari Sugiharto akan ada waktu pembahasannya di persidangan berikutnya. "Baik, itu nanti ada pembahasannya tersendiri," kata dia.

Sementara terdakwa Irman mengatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan tanggapan. Kedua terdakwa Irman dan Sugiharto tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian, persidangan hari ini hanya pembacaan dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

Baca: Inilah 38 Nama yang Disebut Terima Uang dalam Proyek e-KTP

"Kami tidak mengajukan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi. Terimakasih yang mulia," kata Soesilo Ariwibowo penasihat hukum kedua terdakwa.

Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

"Terdakwa satu (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000, 877.700 Dolar Amerika Serikat, 6.000 Dolar Singapura serta memperkaya terdakwa dua (Sugiharto) sejumlah 3.473.830 Dolar Amerika Serikat," kata Jaksa Penuntut Umum Irene Putrie kemarin.

Jaksa penuntut umum memastikan akan memanggil Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi kasus mega korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 ini.

Selain Setya Novanto, anggota DPR dan pihak kementerian yang berada dalam proses penganggaran juga akan dipanggil.

Baca: Setya Novanto Bersumpah Dirinya tak Pernah Menerima Aliran Dana Kasus e-KTP

"Kami akan hadirkan. Semua pihak yang terlibat dalam proses penganggaran termasuk kementerian keuangan kami akan panggil," kata Irene Putrie.

Namun Irene, menegaskan bahwa sidang ini pembuktian terdakwa Irman dan Sugiharto dan bukan Setya Novanto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved