Berita Pemkab Kutai Timur
30.800 Kartu Identitas Anak Siap Diterbitkan, Gratis untuk Warga
Program ini mengacu pada payung hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/2016.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dalam waktu dekat Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) mematangkan sosialisasi program alokasi Kartu Identitas Anak (KIA).
Program ini mengacu pada payung hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/2016.
Kartu tersebut merupakan identitas resmi anak yang belum berusia 17 tahun sebagai bukti diri diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Disdukcapil Kutim Januar Harlian Putera Lembang Alam, mengatakan pihaknya sudah menggencarkan kegiatan ini agar sukses di Kutim tanpa hambatan.
Sebelumnya, Disdukcapil Kutim sudah bertemu dengan pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Terdapat 50 Kabupaten/Kota yang turut diundang dan khususnya Provinsi Kaltim satu-satunya diwakili oleh Kutim.
“Kami sudah melaporkan pencapaian akte kelahiran Kutim mencapai 83 persen sebagai syarat KIA dari anak berusia 0-18 tahun. Dan hasilnya jawaban Kemendagri untuk Disdukcapil Kutim mendapatkan apresiasi baik di tahun 2016,” kata Januar.
Disdukcapil dalam minggu ini mempersiapkan KIA dengan detail yaitu menginventarisasi anak-anak berusia 0-18 tahun.
Ada dua tahapan berdasarkan Permendagri. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun hanya mendapatkan kartunya saja dengan syarat sudah mempunyai akte kelahiran. Kedua, untuk usia 5-17 tahun mendapatkan KIA yang dilengkapi dengan pas foto.
KIA ini hampir menyerupai dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) namun tidak memiliki chip (sirkuit elektronik kecil) berbeda dengan KTP el yang memang ditanami chip. KIA dilengkapi dengan nomor induk kependudukan, berhologram, dan berwarna merah muda.
Histori adanya KIA, menurut Januar, sebagai identitas diri. Pasalnya selama ini yang terjadi ketika anak lahir belum mempunyai KIA hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang melekat di Kartu Keluarga (KK).
Nah, ketika si anak sudah memasuki jenjang masa pendidikan anak usia dini (PAUD), TK, SD hingga SMP sudah memegang KIA.
“Meski sudah ada kartu pelajar , rencana ke depan diberlakukan anak sudah ada KIA juga, jadi dua-duanya saling melengkapi sebagai identitas jelas. Saat anak menginjak usia 17 tahun secara otomatis KIA berubah menjadi KTP pasalnya sudah terangkum di sistem data Disdukcapil dengan tambahan perekaman retina mata,” ungkap Januar.
Januar menambahkan sudah mempersiapkan titik-titik lokasi sosialisasi KIA dibagi dalam empat zona kecamatan yang mewakili 18 kecamatan yang ada di Kutim untuk me-launching program ini.
Dari pusat, kabupaten Kutim mendapatkan jatah KIA gratis sebanyak 20.800 kartu. Sedangkan di APBD hanya 10.000 kartu. Untuk diketahui, anggaran pusat hanya berupa pemberian kartu gratis bersifat stimulan (berkala dan continue) di tahun 2017. Di tahun depan, Kabupaten/Kota harus berusaha sendiri dalam hal pendanaan.
Ke depan Disdukcapil Kutim akan menggandeng perusahaan-perusahaan untuk memberikan diskon dalam pembelian buku sekolah dengan menunjukkan KIA.
Bisa juga ketika si anak berobat mendapatkan keringanan biaya di rumah sakit, anak menabung di Bank mereka bisa membuka rekening sendiri, ataupun dapat melacak identitas dengan cepat terkait anak ketika ada kasus penculikan. (advertorial/hms13)