Dugaan Pungli di TPK Palaran
Abun, Tersangka Dugaan Pungli TPK Palaran tak Berkutik Ditangkap Polisi di Rumah Sakit
Polisi mencokok Ketua Koperasi Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDAB) ini di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto di Jakarta.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pelarian HS alias Heri Susanto alias Abun berakhir sudah.
Polisi mencokok Ketua Koperasi Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) ini di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto di Jakarta.
Abun ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (22/3/2017) malam.
Saat ditangkap, pengusaha asal Samarinda ini sedang menjalani perawatan. Dia tak berkutik ketika aparat menyerahkan surat perintah penangkapan dalam statusnya sebagai tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli dan pemerasan di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Palaran, Samarinda.
"Tersangka dalam kasus pemerasan di Pelabuhan Palaran setelah dikejar lima hari ditemukan sedang berobat di rumah sakit di Jakarta," kata Direktur Tipid Eksus Bareskrim Brigjen Agung Setya, Kamis (23/3/2017).
Abun tidak melawan saat ditangkap di kamar VIP rumah sakit. Penyidik kemudian membantarkan Abun.
"Yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di RS Gatot Subroto saat ditangkap. Selanjutnya dilakukan penahanan dan pembantaran," tegas Agung.
Baca: BREAKING NEWS - Mengaku Sakit, Akhirnya Abun Ditangkap Bareskrim di RSPAD Jakarta
Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kaltim sebelumnya menetapkan Abun, Ketua Koperasi PDIB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). HS saat dilakukan OTT berada di Jakarta. Saat dipanggil, dia belum mau datang.
Itu sebabnya, aparat menetapkannya masuk dalam daftar DPO.
Sehari sebelumnya, penyidik menetapkan HS dan NA sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini.
Keduanya menyusul DHW, Sekretaris Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda, masuk dalam daftar tersangka.
Modus pungutan yang dilakukan oleh koperasi PDIB ini yakni setiap kendaraan yang masuk pelabuhan di Palaran Samarinda, dipungut Rp 20 ribu per kendaraan.
Dalam OTT, tim Mabes Polri dan Polda Kaltim mengamankan uang senilai Rp 6,1 miliar yang tersimpan dalam kardus.
Dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan pungli dan pemerasan tersebut, polisi juga menyita rumah, mobil mewah dan deposito ratusan miliar.