Banjir di Samarinda
1.404 IUP di Kaltim Masih Dikaji, Gubernur Awang Faroek Rapat 3 Jam Bahas Izin Tambang
Rapat tertutup yang dipimpin Awang berlangsung lebih dari 3 jam tersebut khusus izin tambang batu bara (IUP) non CnC yang direncanakan dicabut.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak langsung bersikap menanggapi berita belum adanya pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) non Clean and Clear (CnC) di Kaltim.
Padahal di beberapa provinsi lain sudah dilakukan pencabutan.
Gubernur Awang Faroek langsung menggelar rapat membahas persoalan IUP, terutama yang belum dilengkapi sertifikat CnC di Kantor Gubernuran, Jumat (7/4/2017).
Rapat tertutup yang dipimpin Awang berlangsung lebih dari 3 jam tersebut khusus izin tambang batu bara (IUP) non CnC yang direncanakan dicabut.
Dalam rapat tersebut belum tampak Kepala Distamben Provinsi Kaltim Amrullah.
"Itu (IUP non CnC, red) sudah kami rapatkan tadi. Kami rapat lebih 3 jam. Nanti akan kami lanjutkan Senin kembali," ujar Awang usai meninggalkan ruang rapat.
Dikonfirmasi terkait kapan dan Kabupaten/Kota mana saja yang akan didahulukan untuk penertiban atau pencabutan IUP Non CnC tersebut, Awang menyampaikan penertiban akan dilakukan menyeluruh se wilayah Kaltim.
"Semuanya. Tidak hanya di Samarinda, tapi se-Kaltim. Tapi perlu dikaji dahulu," ujarnya.
Baca: IUP Non CNC Harus Dicabut dan Umumkan di Koran
Awang juga menjawab perihal belum adanya status IUP yang dicabut Gubernur. Sementara dalam pengumuman Ditjen ESDM yang hingga kini sudah masuk pengumuman tahap XXIV.
Beberapa provinsi telah mencabut IUP tanpa sertifikat CnC. Ini sekaligus menjawab pertanyaan mengapa Kaltim berbeda dengan provinsi lain, seperti Sumsel, Kalsel, dan Maluku yang sudah lakukan pencabutan IUP bermasalah.
"Kita (Kaltim) terlalu banyak. Ada 1.404 IUP yang harus dipertimbangkan satu persatu, terutama aspek lingkungannya," ujar Awang.
Upaya menutup IUP non CnC di Kaltim didasarkan Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2015. Hal ini sejalan dengan kewenangan tambang dari sebelumnya kabupaten/kota dialihkan ke provinsi.
Proses penyerahan data IUP Kabupaten/Kota sudah selesai, dan disebut Distamben Kaltim, beberapa IUP juga telah disetorkan ke Ditjen ESDM untuk di-review masuk ketegori CnC atau non CnC.
Perbincangan Tribun dengan Kepala Distamben Kaltim Amrullah serta Kabid Pertambangan Umum Distamben Kaltim Goenoeng Djoko, Rabu (5/4) lalu, dari 1.404 IUP di Kaltim, sudah ada 243 IUP disetorkan ke Ditjen ESDM.