Banjir di Samarinda
1.404 IUP di Kaltim Masih Dikaji, Gubernur Awang Faroek Rapat 3 Jam Bahas Izin Tambang
Rapat tertutup yang dipimpin Awang berlangsung lebih dari 3 jam tersebut khusus izin tambang batu bara (IUP) non CnC yang direncanakan dicabut.
Dan 163 di antaranya dinyatakan kategori CnC. Sisanya, masih dalam proses pemenuhan faktor untuk bisa CnC, seperti administrasi, kewilayahan, tata lingkungan serta aspek finansial.
Baca: Pemprov Kaltim Masih Takut untuk Cabut Ratusan IUP Non-CnC, Begini Komentar Jatam
Mengapa masih ada IUP yang belum jelas statusnya apakah CnC atau non CnC, menurut Amrullah karena pihak pemegang IUP, masih dalam proses pemenuhan aspek CnC tersebut.
"Mereka (pemilik IUP) masih melengkapi data. Mungkin mereka kurang ini, jaminannya kurang, iuran tetap pajaknya kurang. Jadi ini berlanjut, mungkin dalam enam bulan ke depan selesai. Jadi misalnya administrasi sudah selesai, tetapi untuk pembayaran masih belum selesai. Semua masih proses," ujar Amrullah.
Maladministrasi
Menanggapi tidak adanya kejelasan tersebut, Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang menyayangkan ketidaktegasan Gubernur.
"Begini saja. Ternyata Gubernur Kaltim bisa saja tidak mematuhi Permen ESDM 43 Tahun 2015, mengenai segera me-review dan menyerahkan data IUP pada Januari lalu. Terakhir pada 4 Maret lalu. Harusnya sekarang Pemprov Kaltim harus mengumumkan, mana tambang non CnC dan CnC. Jika tidak mengumumkan itu, berarti ada maladministrasi yang dilakukan Pemprov. Jatam siap melaporkan itu ke Ombusdman, jika memang ada maladministrasi," katanya.
Jatam juga menyatakan harusnya pemerintah tak usah ambil pusing akan perusahaan‑perusahaan yang tak kooperatif dalam penertiban IUP CnC.
"Perusahaan‑perusahaan yang tak kooperatif dalam konteks CnC harusnya tak mendapat pelayanan dari pemerintah. Jadi, bukan Pemerintah yang mengejar agar mereka bisa CnC, justru merekalah (pemilik IUP) yang mengejar pemerintah bisa dapatkan CnC. Sebenarnya sederhana. Izin‑izin ini kan tinggal ditentukan saja mana CnC dan non CnC. Kan kabupaten/kota sudah melaporkan IUP di daerahnya. Jadi, bagi mereka yang tertinggal, ya sudah. Berarti memang tidak penuhi administrasi dan lainnya," katanya.
Baca: Besok, Gubernur Kaltim Awang Faroek Janji Cabut Izin Perusahaan Non-CnC
Apalagi, khusus di Samarinda, sudah banyak kejadian‑kejadian yang disebabkan adanya tambang.
"Samarinda ini sudah jadi perhatian nasional. Semua pihak sudah tahu, bahwa kondisi tambang sudah mengancam permukiman. Ini sudah jadi alasan utama untuk mencabut IUP, bukan lagi karena tak memberikan kontribusi bagi daerah," ujar Rupang. (*)