IUP Non CNC Harus Dicabut dan Umumkan di Koran

Jika perusahaan tambang yang tidak memenuhi syarat atau masih Non CNC, lanjut dia, tidak ada alasan dan toleransi untuk diberi waktu.

TRIBUN KALTIM/ANJAS PRATAMA
Sejak Jumat lalu (31/3/2017), tiga desa di Marangkayu, Kutai Kartanegara, yakni Santan Ilir, Santan Ulu serta Santan Tengah harus bersabar menghadapi air akibat banjir. 

TRIBUNKALTIM.CO,  SAMARINDA - Mantan Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Baharuddin Demmu meminta kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk segera mengumumkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berstatus Non CNC (Clean and Clean). Ia meminta, agar diumumkan secara terbuka di media cetak.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, sejak ada koordinasi dan supervisi oleh KPK di Balikpapan, sudah jelas dasar hukum dalam mengevaluasi IUP.

"Ini kan sudah lewat. Apa lagi yang ditunggu-tunggu. Kalau terlalu lama menunggu begini, tidak ada eksen dari Dinas Pertambangan Provinsi, ya kita takut juga ada apa dengan mereka ini?‎ Mau menegakkan aturan atau tidak?" sindir Demmu, kepada Tribun, Jumat (7/4/2017).

Ia berpendapat, bagi perusahaan tambang yang masih Non CNC, segera diumumkan secara terbuka.

Baca: Komisi III Panggil Distamben, BLH, dan Pemerhati Lingkungan

Baca: Ketegasan Pemerintah Pengaruhi Iklim Investasi di Kaltim

"Supaya‎ publik tidak curiga, jangan sampai ada "main mata" atau asal-asalan. Jadi saya berharap, ya dicabut sudah," tegasnya.

Jika perusahaan tambang yang tidak memenuhi syarat atau masih Non CNC, lanjut dia, tidak ada alasan dan toleransi untuk diberi waktu untuk memperbaiki lagi. Maka Pemprov Kaltim harus mencabutnya.

"Kalau tidak dicabut, coba lihat dampaknya dimana-dimana banjir. Dan hampir semua dugaannya akibat ulah perusahaan tambang kan. Samarinda banjir, Marangkayu banjir, diduga akibat ulah perusahaan," papar Demmu dari Fraksi PAN DPRD Kaltim.

Dengan fakta dan kondisi di wilayah Kaltim saat ini, menurut dia, Kementerian ESDM tidak wajib memberikan perlakuan khusus kepada Provinsi Kaltim.

Pasalnya, dengan adanya perusahaan-perusahaan tambang yang mengeruk batu bara di Kaltim, juga tidak memberikan dampak ‎yang signifikan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved