Dilaporkan ke Polisi, Ustaz Yusuf Mansyur Malah Bilang Keren lalu Ucapkan Terima Kasih, Apa Maksud?

pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghentikan investasi aset Yusuf Mansur.

Editor: Syaiful Syafar
Facebook/Ruslan Abdul Gani
Ustaz Yusuf Mansyur menangis 

TRIBUNKALTIM.CO - Dai kondang, Ustadz Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh sejumlah warga dari Surabaya terkait investasi Condotel Moya Vidi di Yogyakarta yang dinilai bermasalah.

"Korban sudah mulai bermunculan. Di Surabaya baru empat yang mengkuasakan pada kami untuk mempolisikan masalah ini," ujar kuasa hukum para korban Sudarso Arief Bakuma di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (15/6/2017), sebagaimana dikutip dari Antara.

Sudarso mengatakan, program investasi milik Yusuf beraneka macam.

Rata-rata korban di Surabaya memiliki minimal tiga sertifikat (sertipikat).

Tiap sertifikat itu bernilai Rp 2,7 juta.

"Yang saya tahu, investasinya itu ada yang berbentuk investasi usaha patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umroh," ucapnya.

Dia menjelaskan, pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghentikan investasi aset Yusuf Mansur.

Namun, Yusuf Mansur justru membuat investasi bentuk baru dan korbannya berjumlah dua ribu orang.

"Sebelumnya, investor yang berinvestasi ke Yusuf Mansur berlangsung pada 2012, namun investasi itu tidak sesuai kesepakatan awalnya," kata dia.

Sudarso menjelaskan, awalnya Yusuf menjanjikan setelah investasi dikumpulkan, nantinya investasi tersebut akan dibangun.

Setelah itu, investasi Condotel Moya Vidi tersebut tak jadi dibangun dan dialihkan.

Namun sampai sekarang justru semakin tak jelas.

"Jika ada yang ingin mendapatkan kembali uang investasinya, bisa kami fasilitasi," ucapnya.

Pada Agustus 2016, melalui kuasanya Sudarso melapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Lalu apa tanggapan pihak terlapor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved