Jual Peluru Ilegal di Facebook, Pekerja di Warung Coto Makassar Ini Dibekuk Polisi

Hati-hati berbisnis menggunakan media sosial, apalagi bisnis tersebut ilegal alias melanggar hukum.

NET
Ilustrasi peluru nyasar 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Hati-hati berbisnis menggunakan media sosial, apalagi bisnis tersebut ilegal alias melanggar hukum.

Seorang pemuda bernama Muhammad Iqbal (18) terpaksa diamankan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pada Jumat (7/7/2017) lalu.

Iqbal berurusan dengan Polisi lantaran menjual 14 butir peluru aktif kaliber 38 untuk senjata api jenis Revolver.

Pengungkapan tersebut bermula ketika pelaku mengunggah gambar belasan peluru ke media sosial Facebook untuk dijual.

Mengetahui informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian akhirnya petugas berpakaian sipil berhasil mengendus keberadaan pelaku.

Pemuda yang kesehariannya bekerja di warung makan coto Makassar ini langsung dibekuk di kawasan ruko depan Perumahan Balikpapan Indah Balikpapan Selatan.

"Dari tangan pelaku didapati barang bukti 14 peluru aktif siap jual yang dikemas di dalam kotak plastik berwarna putih," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Hilman, Selasa (11/7/2017).

Untuk diketahui di dalam akun Facebook bernama Muh Iqbal Alfarizy, pelaku menjual peluru dengan harga Rp 200 ribu per butir.

Di dalam akunnya, pelaku juga menjelaskan bahwa belasan butir peluru tidak berizin tersebut masih dalam kondisi bagus dan siap untuk digunakan.

"Apakah senjatanya juga dimiliki yang bersangkutan, saat ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan," ujar perwira polisi berpangkat tiga bunga di pundak ini.

Terkait asal muasal peluru aktif itu, Hilman belum bisa membeber dikarenakan masih dalam pengembangan.

"Jangan dulu kan masih pengembangan. Intinya pemilik peluru sudah kami amankan teknis lainnya masih kita dalami," ucapnya.

Dalam kasus ini, Iqbal dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman pidana penjara minimal 12 tahun dan maksimal seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved