Pasca Pembongkaran Kios di Pelabuhan Semayang, PKL Berencana Tempuh Jalur Hukum

Amir menjelaskan, waktu itu Aris Tunru belum bisa menyanggupi menampung semua PKL karena jumlahnya mencapai 70-80 orang.

TRIBUN KALTIM/NALENDRO PRIAMBODO
Suasana pembongkaran kios PKL di kompleks Pelabuhan Semayang Balikpapan, Selasa (1/7/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pasca

Baca: Lapaknya Dibongkar, Ibu-ibu Pedagang Ini Menangis Histeris dan Pingsan

pembongkaran sekitar 90 kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Selasa (1/8/2017), Amir Syarifuddin, Ketua Persatuan Pedagang Pelabuhan Semayang mengutarakan, para pedagang berencana mengajukan gugatan hukum ke pengadilan.

"Kami akan ke Pengadilan Negeri Balikpapan, karena ini melanggar hukum," ujar Amir

Dugaan pelanggaran hukum yang Amir maksud karena pihaknya merasa ada semacam miskomunikasi antara pedagang dengan GM Pelindo IV sebelumnya Aris Tunru, soal kesediaan pedagang membongkar sendiri lapaknya jika sudah memiliki tempat baru.

Amir menjelaskan, waktu itu Aris Tunru belum bisa menyanggupi menampung semua PKL karena jumlahnya mencapai 70-80 orang.

Baca: Waduh. . . Dobrak Rumah Orang, Pencuri Ini Minum Sampanye dan Langsung Ketiduran

Menurutnya, seiring dengan rencana reklamasi kawasan pantai pelabuhan Semayang yang mulai dikerjakan karena perizinan segera terbit, maka terjadilah kesepakatan atas permintaan penguluran waktu jadwal pembongkaran sampai dengan 1 Agustus 2017 agar lapak sudah bersih dengan harapan renovasi cepat berjalan.

Amir menambahkan, di rapat 17 November 2016 itu, PKL disodorkan kertas kosong yang terlanjur ditandatangani PKL, yang diduga dijadikan berita acara sepihak dan tidak pernah dikomunikasikan ke pihaknya.

Nah, hal itulah yang kini sedang didalami pihaknya.

"Mengacu pasal 263, kita ajukan itu ke pengadilan," kata Amir.

Pertimbangan lain, lantaran mereka merasa 'memiliki' kios karena sempat membayar Rp 1,8 juta ke Pelindo IV tahun 2001 silam.

Termasuk biaya sewa sebesar Rp 110 ribu/bulan. Walaupun mereka akui selama tujuh tahun terakhir Pelindo IV sudah enggan lagi menerima uang sewa dari pedagang.

Baca: Jalan Utama ke Rumah Sakit Tertutup Proyek, Akses Alternatif Harus Segera Dibangun

"Pelindo bongkar secara paksa. Kios ini kita punya," ujarnya.

Belakangan ia mengakui menolak ganti rugi yang ditawarkan Pelindo IV sebesar dua juta rupiah dan tawaran mengisi lima kios di kompleks pelabuhan karena jumlah tak sebanding.

"Kami menolak, karena nggak adil, kenapa hanya lima kios saja," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved