Baru Terungkap, Narkoba Dalam Kaleng Biskusit Asal Tawau Dikendalikan Bandar di Lapas
Hal itu terkuak usai ketiga tersangka yang diduga masih dalam satu jaringan tersebut diperiksa intensif
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Masih ingat pengungkapan 1 kilogram sabu dengan modus disembunyikan di kaleng biskuit di Samarinda.
Belakangan diketahui narkoba tersebut dikendalikan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan Ibu Kota Kaltim. Hal itu dikemukan Kasubdit I Ditresnarkoba Polfmda Kaltim AKBP Karyoto Sik Msi.
Hal itu terkuak usai ketiga tersangka yang diduga masih dalam satu jaringan tersebut diperiksa intensif sejak Kamis (25/7/2017) pasca ditangkap polisi narkoba.
Baca: Lagi Nunggu Pembeli, Pasutri Penjual Sabu Ditangkap Polisi
"Kami masih kembangkan. Mencari siapa pengendali narkoba ini. Yang pastu dia ada di salah satu Lapas Samarinda," tuturnya, Kamis (3/8/2017).
Lebih jauh Karyoto menyebut barang haram tersebut berasal dari kawasan Utara Kalimantan Timur.
Ia memastikan narkotika golongan 1 tersebut merupakan barang asal Tawau, Malaysia.
"Barang ini jaringan Tawau, Malaysia," katanya.
Mudahnya sabu asal negara tetangga tersebut bukan jadi rahasia umum lagi.
Banyaknya pintu masuk alias jalur tikus di wilayah perbatasan jadi salah satu faktor. Selain itu lemahnya penjagaan TDM di wilayah perbatasan mereka tak bisa dipinggirkan.
Dibeberkannya, Balikpapan dan Samarinda menjadi market besar bagi pebisnis narkoba satu ini. Tak tanggung-tanggung para pebisnis tersebut melalui jasa kurirnya berani mengirim narkoba tersebut menggubakan jalur darat.
Biasanya mereka menyewa mobil, taksi bahkan ada yang nekat naik bus. Demikian urai perwira 2 bunga di pundaknya tersebut.
Sekadar mengingatkan, Narkotika jenis Sabu dengan berat 1 kilogram gagal edar di Ibu Kota. Polisi berhasil menciduk 2 tersangka saat hendak melakukan transaksi di salah satu kawasan perumahan, Samarinda Utara.
Dua pria berinisial DA (25) dan SU (32) tertangkap tangan menyimpan sabu yang disembunyikan di dalam 2 kaleng biskuit di tas mereka.
Pengungkapan tersebut bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut jajaran Ditresnarkoba melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengungkap praktek peredaran narkoba tersebut, Selasa (25/7/2017) lalu.
Untuk mengelabui petugas, kedua tersangka tersebut menyimpan barang haram tersebut di kaleng biskuit. Dua kantong sabu masing-masing 509 gram dan 400 gram dimasukkan ke dalan kaleng, lalu ditumpuk dengan kue kering.
"Barang bukti (sabu) ada di dalam kaleng biskuit. Adalah satu upaya mereka untuk mengelabuhi petugas," kata Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Atang Heradi melalu Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Karyoto Sik Msi.
Baca: Partainya Disamakan Dengan PKI, ini Kata Megawati
Tak berhenti sampai disitu, kepolisian langsung melakukan pengembangan. Tak lama kemudian mereka juga berhasil menangkap 1 orang tersangka lagi yang diduga masih dalam 1 jaringan narkoba.
Tersangka berinisial AS (24) seorang karyawan swasta. Dari tangannya 2 bal sabu yang dililit lakban coklat dengan masing-masing memiliki berat 50 gram turut diamankan. "Total barang bukti dari pengungkapan saat itu lebih dari 1 kg," kata Karyoto.
Sementara DA (25) kepada media ini mengaku hanya diperintahkan seseorang yang tak dikenalnya melalui telepon. Ia diimingi uang apabila menunaikan tugasnya mengantar barang haram tersebut. "Tapi masih belum tahu dibayar berapa pak. Saya cuma disuruh antar," katanya.
Sementara, SU (32) yang merupakan tetangga sekaligus teman kerja DA mengatakan hanya diajak ikut mengantarkan paketan oleh DA. Ia berkilah tak tahu apa-apa terkait sabu yang berada di dalam kaleng yang dibungkus tas plastik merah pada tas yang dibawanya.
"Saya diajak dia (menunjuk DA). Saya ndak tahu apa-apa," kata pria yang bekerja sebagai CS di stadion Gor Segiri, Samarinda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (*)