Lihat 'Burungnya' Dimainin saat Tidur, Nasir Pukul Bambang Pakai Cobek
Nasir tidak terima kemaluannya dihisap korban bernama Bambang Irawan sehingga berujung pada kematian Bambang.
TRIBUNKALTIM.CO - M Nasir (42) tertunduk lesu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (3/8/2017).
Nasir yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan ini duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Jaksa Qori Mustikawati mendakwa Nasir dengan dua pasal.
Baca: Curiga Sang Istri Hanya Incar Hartanya, Miliarder 72 Tahun ini Pura-pura Bangkrut
mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.Di dalam dakwaan ini, terungkap penyebab pembunuhan. Pembunuhan dilatarbelakangi masalah seksual.
Nasir tidak terima kemaluannya dihisap korban bernama Bambang Irawan sehingga berujung pada kematian Bambang.
Peristiwa ini terjadi pada 26 November 2014 silam.
Awalnya Nasir main ke warung Bambang yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Panjang.
Nasir mampir ke warung teman sekolahnya semasa SMP itu untuk numpang istirahat.
Maklum, dia baru datang dari Bogor hendak menemui temannya.
Setelah tidur beberapa jam, Nasir pamit pergi ke tempat temannya yang lain untuk mengantar contoh buah yang dibawa dari Bogor.
Nasir datang kembali ke warung Bambang meminta izin untuk tidur.
Saat tidur, Nasir merasa ada sesuatu yang bergerak di selangkangannya.
"Nasir terbangun dan kaget melihat korban sedang mengisap kemaluannya," kata Qori.
Nasir menendang Bambang hingga terpental.