Pakai Regulasi Lama, 68 Orang Akan Perebutkan Tiga Posisi Komisioner Bawaslu Kaltim

"Jadi kami masih menggunakan ketentuan lama, UU 15/2011," kata Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman ini.

Penulis: Rafan Dwinanto |
HO
Herdiansyah Hamzah alias Castro 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 68 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim periode 2017-2022 dinyatakan lolos seleksi administrasi. Ke 68 calon Anggota Bawaslu ini akan memerebutkan tiga posisi komisioner.

Adapun pendaftar berjumlah 73 orang. Dengan demikian, ada lima pendaftar yang dinyatakan tidak lolos administrasi.

Anggota Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Kaltim, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, para calon komisioner pengawas pemilu ini akan kembali mengikuti serangkaian tes.

Meliputi tes tertulis, kesehatan, dan psikologi, sebelum wawancara.

"Yang akan diajukan oleh timsel ke bawaslu pusat enam orang untuk dipilih tiga orang," kata Castro, sapaan Herdiansyah Hamzah, Sabtu (5/8/2017).

Sejatinya, kata Castro, dalam UU pemilu yang baru, Kaltim mendapat kuota untuk lima komisioner Bawaslu. Namun, UU tersebut  belum diberlakukan.

"Masih menunggu peraturan Bawaslu. Aturan peralihan dalam UU baru, penambahan 2 orang paling lambat 1 tahun setelah UU disahkan. Jadi kami masih menggunakan ketentuan lama, UU 15/2011," kata Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman ini.

Dari daftar nama yang lolos seleksi administrasi, terdapat nama tiga komisioner Bawaslu. Yakni Saipul, Haerul Akbar, dan Tri. 

Menurut Castro, peran Bawaslu dalam pemilu sangat krusial. Terlebih di UU Pemilu yang baru. 

Bawaslu lebih diperkuat tugas dan kewenangannya dalam rangka mewujudkan penyelenggaran pemilu yang adil, bersih, dan demokratis. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved