Sudah Diberi SP 3, Ke 60 Perusahaan ini tak Juga Membayar Jaminan Reklamasi
Tak hanya belum membayar, dari data 60 perusahaan menunggak tersebut, ada juga beberapa perusahaan yang sama sekali belum membuat laporan
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kendati sudah diberikan Surat Peringatan ke 3, masih ada 60 perusahaan tambang di Kaltim yang tak membayar jaminan reklamasi mereka.
Hal ini TribunKaltim.co dapatkan usai bertandang ke Distamben Kaltim, Senin (7/8/2017).
Baca: Hati-hati, Drainase Depan Kantor Ombdusman Tak Mampu Menampung Air Meluber Hingga ke Jalan
Dari data yang didapatkan dari staf Minerba, Distamben, ada 60 perusahaan yang menunggak. Sebelumnya, sejak Januari 2017 lalu, keseluruh perusahaan tersebut telah menerima SP 1 untuk segera membayar jamrek. SP kemudian diteruskan ke SP 2 pada Februari 2017, dan SP ke 3 pada Maret 2017. Hal ini kemudian ditambah lagi dengan adanya surat tindak lanjut SP ke 3 dari Distamben per 29 Maret 2017.
"SP sudah diberikan pada awal tahun. Batasanya untuk membayar memang pada 23 Agustus," ujar Wagimo, staf Minerba DIstamben Kaltim.
Tak hanya belum membayar, dari data 60 perusahaan menunggak tersebut, ada juga beberapa perusahaan yang sama sekali belum membuat laporan tahunan perihal jamrek. Padahal, dari data laporan tersebut itulah berapa besar jamrek bisa dikalkulasikan.
Baca: Jembatan Tol Balikpapan - PPU akan Dibangun, Netizen Malah Kecewa, Begini Curhatannya!
Sejauh ini, sudah ada 12 perusahaan yang didata membayar jamrek mereka.
Ke -12 perusahaan tersebut tak termasuk dalam jumlah 60 perusahaan yang menunggak. (*)