Breaking News

Wawali Perintahkan Camat dan Lurah Awasi Pertambangan yang Dihentikan Provinsi

Camat, lurah, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diminta mengawasi aktivitas pertambangan di Samarinda.

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Aktivitas tambang batu bara di Desa Mulawarman, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.Co, SAMARINDA - Camat, lurah, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diminta mengawasi aktivitas pertambangan di Samarinda.

Terutama, untuk 27 tambang yang produksinya dihentikan oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim.

Hal ini ditegaskan Wakil Walikota Samarinda, Nusyirwan Ismail, menanggapi penghentian produksi di 27 tambang di Kota Tepian. Diketahui, ke 27 tambang tersebut belum melunasi jaminan reklamasi (jamrek).

 "Saya menginstruksikan kepada aparat Pemkot Samarinda terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Camat Lurah dan warga, supaya melaporkan kepada Distamben propinsi jika ditemui ada yang masih berproduksi," tegas Nusyirwan.

Baca: Bawaslu Ungkapkan Ada Politik Uang di Pilgub Kaltim

Jika tidak dihentikan, kata Nusyirwan, kerusakan lingkungan yang ditinggalkan akan semakin luas dan kompleks.

"Kalau tidak ditindak, persoalan lingkungan yang ditimbulkan makin komplek dan mengamcam tata ruang kota," ungkap Nusyirwan.

Nusyirwan mendukung penuh langkah Distamben menghentikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum melunasi jamrek tersebut.

Baca: 2 Wanita Saling Lempar Batu di Halaman Masjid, Ternyata Begini Respon Pria yang Menjadi Rebutan

"Kewenangan pertambangan sekarang ada di provinsi. Dan kita mendukung penuh upaya Distamben provinsi mengehentikan produksi perusahaan yang lalai itu," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved