Kejati Belum Pernah Beri Advis dan Pendampingan Soal Hibah Rp 250 Miliar

Ternyata Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim belum pernah memberikan advis atau pendampingan terkait aloksi hibah/bansos Rp 250 miliar tahun 2016.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Acin Muksin (Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ternyata Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim belum pernah memberikan advis atau pendampingan terkait aloksi hibah/bansos Rp 250 miliar tahun 2016 yang belum dicairkan Pemprov Kaltim.

Ini dikemukakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Acin Muksin kepada Tribun.

Dikonfirmasi Tribun kemarin, Acin menjelaskan akan mempertanyakan dulu ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah).

Baca: Palsukan Stempel Polres, PNS Ini Diamankan Polisi dari Kantornya

Hasil konfirmasi ke dua bidang tersebut, Acin mengatakan, belum pernah mengeluarkan advis dan kerjasama TP4D.

"‎Belum," jawab Acin singkat di kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Jumat (11/8/2017).

Ia menambahkan, Kejati Kaltim belum pernah memberikan advis terkait alokasi hibah/bansos senilai Rp 250 miliar.

Baca: Hasil Ekspos di Kejati Kaltim, Penyidik Tetapkan 4 Tersangka Proyek Eskalator DPRD Bontang

Hanya, lanjut dia, masih sebatas pemaparan yang ditangani Bidang Datun.

‎"Belum, baru paparan di bidang Datun," jelasnya.

Untuk diketahui, hibah/bansos yang belum dicairkan Rp 250 miliar tahun 2016, Pemprov Kaltim meminta advis dan pengawasan dari kejaksaan.

Ini berdasarkan kesepakatan hasil rapat tertutup Banggar dan TAPD di Lantai 6 DPRD Kaltim, Senin (5/6/2017) lalu.

Rapat saat itu dipimpin Ketua DPRD Kaltim, didampingi Henry Pailan dan Ketua TAPD Kaltim, Rusmadi dan anggota TAPD, saat itu menyatakan, dalam dua hari menyelesaikan SK penerima hibah/bansos 2016 yang sudah tercatat dalam buku APBD 2016. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved