Palsukan Stempel Polres, PNS Ini Diamankan Polisi dari Kantornya
Penangkapan wanita berinisial RE (36) tersebut lantaran dugaan pemalsuan dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten (Disdik) Berau, diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Berau.
Penangkapan wanita berinisial RE (36) tersebut lantaran dugaan pemalsuan dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Kasus ini dilaporkan oleh seorang personel polisi.
Baca: 120 Penumpang Lion Air Telantar di Bandara Juwata, Begini Kronologinya
Pasalnya, dokumen SPPD palsu tersebut mencatut nama anggota kepolisian, lengkap dengan stempel palsu Polres Berau.
“Padahal dokumen itu bukan produk Polri,” tegas Kapolres Berau, AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa, Jumat (11/8/2017) pukul 14.00 wita tadi.
Baca: Dari Hasil Pemeriksaan Ini, Tangan Serda WS Harus Diborgol dan Kakinya Dirantai
Kasus ini terungkap berkat laporan anggota Satuan Intelijen dan Keamanan yang mendapat informasi pemalsuan dokumen dengan menggunakan stempel dan kop surat berlogo Polres Berau.
Setelah ditelusuri, kepolisian memastikan, dokumen tersebut palsu.
Baca: Pengacara Ello Lakukan Hal ini Usai Polisi Rilis Kasusnya
“Keterangan yang kami dapat dari pelaku, dia memalsukan dokumen untuk pembayaran SPPD sebesar Rp 43 juta. Katanya untuk 18 pegawai yang melakukan perjalanan dinas. Tapi keterangan pelaku juga menyebutkan, uang itu digunakan untuk membayar hutang pribadinya,” ungkap Damus. (*)