Jaksa Jemput Terpidana Proyek Layanan Internet Usai Maghrib
Kejaksaan Negeri Kota Bontang akhirnya menjemput paksa Laila Erika selaku komisaris CV. Indo Karya Sakti.
SAMARINDA, TRIBUN -Kejaksaan Negeri Kota Bontang akhirnya menjemput paksa Laila Erika selaku komisaris CV. Indo Karya Sakti, kontraktor yang mengerjakan pengadaan layanan Internet di Pemkot Bontang tahun 2012 lalu, senilai Rp 1,1 miliar. Tim kejaksaan juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 422 juta.
Upaya penahanan paksa dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Kejari Bontang, Agus Kurniawan didampingi empat tim jaksa Pidana Khusus dan Intelijen. Terpidana pasrah dan langsung digiring dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A, Samarinda.
Empat jaksa Pidana Khusus dan Intelijen, langsung mendatangi rumah terpidana usai Magrib. Jaksa menjemput terpidana yang tinggal di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Blok ES No.21.
Sejak putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, 5 Juni 2017 lalu, hingga kini belum menjalani hukuman. Berdasarkan putusan perkara Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr dikenakan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah UU/20/2001.
"Erika ini sudah diputus oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun 2 bulan. Subsider dendanya Rp 50 juta. Pengembalian kerugian keuangan negara berhasil diselamatkan Rp 422 juta dan akan disetorkan ke kas daerah," jelas Agus, usai mengurung Erika, di Lapas Klas II Samarinda, Jalan Sudirman, Jumat (18/8) malam.
Sebelum digelandang ke Lapas Klas II A, terpidana Erika pasrah. Ia sempat membawa beberpa potong pakaian. Sambil mengenakan baju gamis kotak-kotak hitam dilengkapi hijab (jilbab) warna ungu muda, mengikuti arahan tim Kejari Bontang.
"Erika ini dari kontraktornya. Kita jemput dia dari rumahnya dan langsung kita bawa ke Lapas Sudirman yang di Samarinda. Kita langsung tahan, karena kalau perempuan agak repot," lanjut Agus.
Seperti diberitakan, proyek pengadaan layanan Internet Pemkot Bontang pada tahun 2012 lalu. Proyek tersebut dialokasikan Rp 1,5 miliar. Nilai proyek yang dikontrak sebesar Rp 1,1 miliar.
Sayangnya, harga perkiraan sendiri (HPS) dibuat berdasarkan penawaran yang dilakukan calon pemenang lelang. Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut tanpa melakukan survei untuk perbandingan harga ke PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (PT Telkom), sebagai penyedia layanan internet. (bud)