Ini Deretan Harta Bos First Travel yang Disita Polisi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menuturkan setidaknya ada tujuh bangunan yang disita kepolisian.
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam penanganan kasus penipuan yang dilakukan biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menuturkan setidaknya ada tujuh bangunan yang disita kepolisian.
Baca: Nah loh, Digoyang Istri Usia 23 Tahun, Alat Vital Suami Patah
Pertama, rumah mewah kedua pemilik First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, di Sentul City, Jalan Venesia Selatan Nomor 99, Sumur Batu Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kedua, rumah tinggal di kompleks Vasa Cluster, Jalan Kebagusan Dalam IV Nomor 5 Kavling D, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ketiga, rumah kontrakan di Jalan Benda Raya, Gang Bambu Kuning Nomor 15, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kemudian, Tiga kantor First Travel di Cimanggis, Jalan TB Sumatupang, dan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, juga disita kepoliian.
Selain mengelola biro perjalanan umrah, Anniesa memiliki profesi lain, yaitu sebagai desainer.
Baca: Jangan Kaget Dengar Suaranya, Ternyata Balikpapan Punya Musisi Berbahaya
"Butik milik Anniesa di Gedung Promenade Nomor 20 Unit F dan G, Jalan Bangka Raya Kemang, juga kita sita," ujar Herry di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Selain bangunan, aset yang disita dari para tersangka yaitu lima unit mobil.
Herry mengatakan, dari pengembangan perkara, diketahui ada aset lain berupa sebelas mobil yang diduga terkait dengan kasus ini.
"Yang itu sudah dijual atau pindah tangan," kata Herry.
Baca: Baru Terungkap, Opick Menikah dengan Istri Keduanya Melalui Telepon
Penyidik juga menyita 31 buku tabungan yang masih didalami isi rekeningnya.