Skandal Saracen
5 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Saracen, Sindikat Penyebar Kebencian dan Hoax
Dirinya juga membagikan ulang posting dari anggota Saracen yang bermuatan penghinaan dengan menggunakan akun pribadi
TRIBUNKALTIM.CO - Pada 5 Agustus lalu, Satgas Siber Bareskrim Polri di Cianjur menangkap seorang wanita bernama Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita.
Ia ditangkap akibat menghina Presiden Joko Widodo.
Sri Rahayu Ningsih ternyata tergabung dalam jaringan kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen.
Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo, mengungkapkan bahwa Sri Rahayu Ningsih memiliki peran penting karena memiliki jabatan koordinator Saracen daerah Jawa Barat.
"Iya, SRN itu Sri Rahayu Ningsih. Di Saracen sebagai koordinator wilayah Jawa Barat" ujar Susatyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Baca: Sapi Kurban Limosin Dijual Rp 100 Juta, Ternyata Ini Pembelinya
Sri Rahayu Ningsih selama ini berperan dalam melakukan ujaran kebencian yaitu dengan memposting ujaran kebencian atas namanya sendiri.
Dirinya juga membagikan ulang posting dari anggota Saracen yang bermuatan penghinaan dengan menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain.

Perempuan 32 tahun itu sebelumnya ditangkap lantaran terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan SARA serta berita bohong atau hoax melalui akun Facebook-nya selama setahun terakhir.
Penyidik menyita beberapa barang bukti dari SRN yakni meliputi, 1 Laptop dan Hardisk, 1 HP Asus 2R3, 1 HP Nokia, 3 Simcard, den 1 Memory Card.
"SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA," jelas Susatyo.
Baca: Ternyata yang Injak Foto Presiden Jokowi Anak Putus Sekolah, Ngaku Benci karena Ini
Selain Sri, polisi juga menangkap anggota kelompok Saracen yang lain, yakni JAS (32) ditangkap di Pekan Baru, dan MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.
Mereka dipersangkakan setelah melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Berikut 5 hal tentang Saracen yang perlu anda ketahui: