Gibran Digugat ke Pengadilan
Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Digelar Tertutup, Penggugat Tidak Jadi Minta Uang Damai Rp125 Triliun
Mediasi gugatan ijazah Gibran digelar tertutup, penggugat tidak jadi minta uang damai Rp125 triliun.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (6/10/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah mediasi kedua antara penggugat, Subhan Palal, dan pihak tergugat, yakni Gibran serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Subhan Palal adalah seorang advokat.
Di sidang hari ini Subhan Palal mengatakan tak jadi menuntut ganti rugi Rp 125 triliun, namun ia meminta Gibran dan KPU meminta maaf serta mundur dari jabatannya.
Baca juga: Polemik Ijazah Gibran Dinilai Berdampak Ganda bagi Pemerintahan Prabowo
Mediasi hari ini berlangsung secara tertutup.
Sekitar pukul 10.15 WIB, Subhan bersama tim kuasa hukum dari kedua tergugat memasuki ruang mediasi.
Mereka duduk mengelilingi meja bundar, dipimpin oleh Hakim Mediator Sunoto yang menempati posisi dekat pintu masuk.
Awak media diminta keluar dari ruangan demi menjaga kerahasiaan proses mediasi.
Seperti pada mediasi pertama tanggal 29 September lalu, Gibran kembali tidak hadir secara langsung.
Kuasa hukumnya, Dadang Herli Saputra, menjelaskan bahwa kliennya telah memberikan surat kuasa istimewa kepada tim penasihat hukum.
“Tergugat 1 belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami,” ujar Dadang kepada wartawan usai mediasi.
Dadang juga menambahkan bahwa sejauh ini belum ada rencana kehadiran langsung dari Gibran dalam persidangan yang menyangkut namanya.
Baca juga: Rocky Gerung Sorot Pertemuan Jokowi-Prabowo, Singgung Kegelisahan soal Gibran dan Bobby
Pokok Gugatan: Dugaan Pelanggaran Syarat Pendaftaran Cawapres
Gugatan yang diajukan Subhan menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.
Ia menilai terdapat syarat administratif yang tidak terpenuhi, khususnya terkait latar belakang pendidikan Gibran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.