OTT KPK di Kemenhub

Dirjen Hubla Kumpulkan Uang Tanda Terima Kasih hingga Miliaran, dari Mana Saja?

Uang tersebut, menurut Tonny, pemberian dari pihak yang mengucapkan terima kasih kepadanya.

ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama penyidik KPK menunjukan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Perhubungan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017). KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka suap terkait perizinan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla seperti proyek di Pelabuhan Tanjungmas, Semarang, serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 18,9 miliar dan rekening dengan saldo sebesar Rp 1,174 miliar pada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (23/8/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menjelaskan asal uang miliaran yang terdapat di 33 tas.

Uang tersebut, menurut Tonny, pemberian dari pihak yang mengucapkan terima kasih kepadanya.

Tanda terima kasih itu, kata Tonny, dari pihak yang menang tender.

"Mereka datang mengucapkan terima kasih karena saya ajari kalian harus tender profesional, ikutin admin, teknis dan harga yang wajar dan termurah, mereka berhasil sebagai pemenang, akhirnya memberikan sesuatu," kata Tonny, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Tonny mengakui kalau menerima pemberian tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum.

Ia pun mengaku khilaf dan meminta maaf.

Ia memperkirakan, uang dalam 33 tas itu dikumpulkan sejak 2016.

Namun, dari proyek apa saja, Tonny mengaku tak mengingat persis.

Baca: Upaya Kelabui KPK, Bukan Uang, Ini yang Diserahkan Penyuap ke Dirjen Hubla Kemenhub

Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono, Jumat (25/8/2017)
Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono, Jumat (25/8/2017)(Kompas.com/Robertus Belarminus)

"Saya tidak hitung proyek sampai detail," ujar Tonny.

Uang yang ia dapat disebutnya untuk kebutuhan operasionalnya, misalnya untuk kegiatan sosial yang dilakukannya.

Misalnya untuk menyumbang panti asuhan dan tempat ibadah yang rusak.

"Ada juga sekolahan rusak, saya nyumbang. Untuk kebutuhan sosial," ujar Tonny.

Dia membantah dugaan uang dalam 33 tas senilai sekitar Rp 18,9 miliar itu untuk dibagi-bagi di pejabat di Kemenhub.

"Enggak ada," ujar Tonny.

Tonny menjadi tersangka suap pada proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Ia menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Baca: Gile, Tidur dengan 33 Tas Koper Berisi Uang Suap, Dirjen Hubla Sampai Terlupa Ini

Baca: Ini Profil Dirjen Hubla Kemenhub yang Diduga Terjaring OTT

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, diduga ada pemberian hadiah atau janji dari Adiputra kepada Tonny.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ATB dan APK," kata Basaria, dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Suap untuk Tonny dilakukan dengan modus baru.

Mulanya, Adiputra membuka rekening atas nama seseorang yang diduga fiktif.

Rekening tersebut kemudian diisikan saldo.

Kartu ATM dari rekening tersebut kemudian diserahkan kepada Tonny.

Dengan ATM tersebut, Tonny dapat menggunakan untuk berbagai keperluan ataupun mencairkannya.

Saat disita KPK, sisa saldo di rekening suap untuk Tonny yakni Rp 1,174 miliar.

KPK masih mendalami temuan uang senilai Rp 18,9 miliar dari 33 tas yang disita di mes Tonny.

Uang ini duga berasal dari pihak dan proyek lainnya yang masih didalami KPK.

"Jumlah ini memang banyak, jadi tidak mungkin satu kasus saja. Tapi ini masih dalam pengembangan penyidik saat ini," ujar Basaria. (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved