Hanya Dalam Waktu Sebulan Pria ini Berhasil Curi 286 Tabung Gas

Sebelumnya, pria yang mengendarai mobil Avanza plat nopol KT 1219 MP dibuntuti petugas mulai dari kediamannya.

Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUN KALTIM/RAHMAT TAUFIQ
Polres Kukar menangkap Yohanes, pencuri spesialis tabung gas yang beraksi di wilayah Tenggarong, Jumat (25/8/2017). Petugas juga menyita 286 tabung gas baik ukuran 5 kg dan 12 kg yang sebagian sudah dijual ke penadah di Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG -Yohanes atau Oskar (33), warga Jalan Rukun, Kelurahan Rapak, Kecamatan Samarinda Seberang, dibekuk Unit Opsnal Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (25/8/2017) pukul 08.00.

Pria ini diamankan petugas karena diduga mencuri 286 tabung gas kosong di sekitara wilayah Tenggarong, Kabupaten Kukar.

Baca: Setelah Rumah Tangga Opick Retak, Begini Kondisi Terakhir Majelis Tombo Ati

Sebelumnya, pria yang mengendarai mobil Avanza plat nopol KT 1219 MP dibuntuti petugas mulai dari kediamannya.

Sekitar pukul 05.30, tersangka mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi menuju ke Tenggarong.

Tiba di Jalan Belida Tenggarong, petugas meminta pelaku menghentikan kendaraannya dan dilakukan penangkapan.

Baca: Terulang Lagi, Pesilat Indonesia Ditarik Keluar Gelanggang karena Diperlakukan Begini oleh Wasit

Baca: Ini Jadwal Siaran Langsung El Clasico Semifinal Indonesia VS Malaysia

Kepada petugas, Yohanes mengaku telah mencuri tabung gas di 10 TKP.

Bahkan, Yohanes melakukan aksinya tak hanya di Tenggarong, tapi juga di Samarinda.

Sebelumnya, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV.

Korban melaporkan kejadian pencurian 10 unit tabung gas ukuran 12 kg kepada polisi sembari membawa bukti rekaman CCTV.

Baca: Disebut Belum Bayar Pajak, Ahmad Dhani Curhat Kondisi 3 Mobilnya Sekarang

Dari rekaman CCTV, pelaku diketahui menggunakan Mobil Avanza KT 1219 MP. Dari sinilah, polisi dapat melacak keberadaan pelaku.

Baca: Gerilyawan Rohingya Serang Pos Polisi Myanmar, 32 Orang Termasuk 11 Aparat Keamanan Tewas

"Pelaku menyasar pemilik tabung gas yang rumahnya kosong. Dalam aksinya ini, pelaku menggunakan tang pemotong besi," ujar AKP Yuliansyahn Kasatreskrim Polres Kukar.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberataran dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved