Memenjarakan Transgender Singapura

Uni Emirat Arab Penjarakan Transgender asal Singapura Selama Satu Tahun karena Berpakaian Feminim

Seorang transgender asal Singapura mengatakan, ia dan temannya dijatuhi hukuman satu tahun penjara di Abu Dhabi (UEA), karena berpakaian feminim.

(KOMPAS.com/ RONNY BUOL)
Ilustrasi lesbian 

TRIBUNKALTIM.CO, ABU DHABI - Seorang transgender asal Singapura mengatakan, ia dan temannya dijatuhi hukuman satu tahun penjara di Abu Dhabi, ibu kota Uni Emirat Arab, karena berpakaian feminin.

Menurut Voice of America pada edisi Kamis (24/8/2017), Nur Qistina Fitriah Ibrahim, perempuan transgender yang belum menjalani operasi ganti kelamin, dan temannya, fotografer fashion Muhammad Fadli Bin Abdul Rahman, ditangkap di Abu Dhabi pada 9 Agustus.

Teman-teman dan kelompok advokasi Detained di Dubai mengatakan, polisi menangkap keduanya di Yas Mall, Abu Dhabi, ketika mereka hendak makan di pusat jajanan mal tersebut. Polisi Abu Dhabi belum mengeluarkan pernyatan terhadap media terkait insiden ini.

Penangkapan kedua orang itu dan proses pengadilan yang begitu cepat menunjukkan bahaya yang dihadapi masyarakat lesbian, gay, biseksual dan transgender ( LGBT) di negara Timur Tengah itu.

(Pascal S Bin Saju)

Berita ini telah diterbitkan Kompas.com dengan judul "Uni Emirat Arab Memenjarakan Transgender asal Singapura"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved