Berita Eksklusif
Nekat Ada Pungutan Uang Sekolah Siap Berurusan dengan Satgas Pungli
Selama ini lembaga pendidikan negeri di Kaltim belum bisa melakukan pungutan uang untuk operasional sekolah.
Penulis: Budi Susilo | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) wilayah Kaltim Kalimantan Timur Syarifah Rodiah, menegaskan, selama ini lembaga pendidikan negeri di Kaltim belum bisa melakukan pungutan uang untuk operasional sekolah. "Semua pungutan masih dilarang," ungkapnya kepada Tribun, belum lama ini.
Selama ini belum ada aturan secara aturan perundang-undangan dan keputusan walikota yang memayungi kebijakan sekolah negeri bisa melakukan pungutan biaya sekolah kepada orangtua siswa.
Baca: Bupati Rita Terima Penghargaan Salah Satu Wanita Berpengaruh di Indonesia
Syarifah mengungkapkan, sejauh ini belum ada keputusan dari Kementerian Pendidikan Nasional terkait penetapan pungutan untuk biaya sekolah. "Wacana mengenai penghapusan sekolah gratis memang ada tapi belum bisa terlaksana," ujarnya.
Kecuali jika ada sumbangan dari beberapa orangtua yang merasa mampu diberikan kepada sekolah untuk maksimalisasi kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dibenarkan. Tidak ada sanksi juga buat mereka yang tidak menyumbang karena dari golongan ekonomi lemah.
Kecuali ada pihak sekolah menetapkan kebijakan pungutan yang bersifat wajib, setiap orangtua siswa dikenai bayaran yang terukur dan berkesinambungan maka ini dilarang. Memungut bayaran untuk alasan biaya operasional sekolah atau tidak lagi menggratiskan sekolah dianggap melanggar hukum.
Baca: VIDEO EKSKLUSIF Tidak Ada Sekolah Gratis?
"Aturan sudah baku dilarang memungut bayaran sekolah perbulannya atau per semesternya, belum ada keputusan," tegasnya.
Seandainya ada sekolah negeri yang nekat menerapkan pencabutan sekolah gratis maka akan berhadapan dengan hukum. "Mereka akan berurusan dengan kami (Ombudsman) juga Satgas Saber Pungli," ungkapnya. (*)