Hamil karena Zina, Oknum Polwan Diproses Pecat
Selain terhadap oknum polisi wanita itu, pihaknya juga merekomendasikan pemecatan terhadap dua oknum polisi lainnya.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Seorang oknum polisi wanita yang bertugas di Polsek Sembakung terancam pemberhentian.
Saat ini, oknum yang hamil diluar nikah itu sedang diproses pemecatan dengan tidak hormat, akibat pelanggaran etik kesusilaan.
Kepala Seksi Propam Polres Nunukan Iptu H Edy Purnoto mengungkapkan oknum polisi wanita, berinisial C dengan pangkat brigadir dua itu bertugas pada bagian narkoba.
“Oknum Polsek Sembakung. Dia sampai melahirkan,” ujarnya Senin (28/8/2017).
Pelaku diketahui hamil karena melakukan perzinahan dengan oknum aparat dari institusi lain. Parahnya, lelaki teman zinahnya diketahui telah beristri.
Baca juga:
VIDEO - Owi dan Butet Raih Gelar Juara Dunia, Lagu Kebangsaan Berkumandang di Glasgow
Liliyana Natsir, si Tomboy yang Pernah Dijodohkan dengan Pebulu Tangkis Korea, Begini Kisahnya
Raih Gelar Juara Dunia Badminton 2017, Lihat Mata Owi-Butet Saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang
Perhatian Ekspresi Liliana Natsir ketika di Podium Penyerahan Medali Emas, di Luar Dugaan!
5 Fakta Liliyana Natsir, Juara Dunia Bulu Tangkis yang Wajib Kamu Tahu, Ternyata Doyan 'Ginian' juga
Terlalu, Bulu Tangkis Putri Indonesia 2 Kali Dicurangi saat Lawan Malaysia di SEA Games
"Ini sangat melanggar, sangat disayangkan dia begitu. Kenapa nggak ingat gimana perjuangan masuk polisi? Ini sudah merusak nama institusi Kepolisian,” ujarnya.
Selain terhadap oknum polisi wanita itu, pihaknya juga merekomendasikan pemecatan terhadap dua oknum polisi lainnya.
Seorang oknum Polisi diusulkan pemecatan dengan tidak hormat karena desersi. Briptu R yang bertugas di Satuan Sabhara terbukti desersi selama 31 hari tanpa alasan sama sekali.