Pewaris Samsung Ajukan Banding

Pewaris Samsung Asal Korsel Lee Jae Yong Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara

Pewaris raksasa konglomerasi Korea Selatan, Samsung, yakni Lee Jae-yong mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara terhadap dirinya.

(CHUNG SUNG-JUN/AFP/Getty Images)
Pewaris Samsung Lee Jae-yong tiba di Pengadilan Seoul, Jumat (28/8/2017), menjelang pembacaan vonis perkaranya 

TRIBUNKALTIM.CO, SEOUL - Pewaris raksasa konglomerasi Korea Selatan,Samsung, yakni Lee Jae-yong mengajukan banding atas vonis lima tahun hukuman penjara, yang telah dijatuhkan terhadapnya.

Pengacara Lee, atau yang sering dipanggil Jay Lee, itu sebagaimana dilaporkan Channel News Asia pada Senin (28/8/2017), menyatakan, banding telah diajukan. Namun dia tidak mengomentari lebih jauh mengenai proses hukum yang membelit kliennya itu.

Lee divonis pada Jumat (25/8/2017)  terkait dengan serangkaian tuduhan korupsi, termasuk penyuapan, penggelapan dana, dan penyembunyian aset di luar negeri.

Kasus itu sebelumnya menyeret Park Geun-hye, mantan Presiden Korse yang saat ini juga sedang mendekam di dalam tahanan.

Lee dituding memberi sumbangan sebesar 41 miliar won atau setara dengan Rp 485 miliar kepada yayasan nirlaba yang dijalankan Choi Soon-sil, orang kepercayaan Park.

Sumbangan itu diduga diberikan sebagai balasan atas sokongan politik terhadap merger kontroversial antara divisi kontruksi Samsung, Samsung C&T, dan perusahaan Cheil Industries.

Penyatuan usaha itu tetap berjalan, walau ditentang sejumlah pemegang saham yang menilai merger tersebut akan merugikan pemegang saham minoritas dan pada saat bersamaan menguntungkan keluarga pemilik Samsung.

Setelah kasus ini terkuak, parlemen Korsel memakzulkan Park dari jabatannya sebagai presiden pada Desember 2016.

Selang tiga bulan kemudian, mahkamah konstitusi mengukuhkan keputusan itu. Lee saat ini menjabat sebagai wakil pimpinan Samsung Electronics.

Tapi karena ayahnya, Lee Kun-hee, menderita serangan jantung pada 2014, ia diangkat menjadi bos perusahaan konglomerat Samsung Group.

Apapun hasilnya, sidang ini merupakan pukulan besar bagi perusahaan itu.

Penahanannya mungkin tidak mempengaruhi produksi jangka pendek atau jalannya perusahaan, namun berpotensi berimplikasi panjang untuk strategi perusahaan.

 (Pascal S Bin Saju)
 

Berita ini telah diterbitkan Kompas.com dengan judul "Pewaris Samsung Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved