Edisi Cetak Tribun Kaltim
Siap-siap, Sekolah Tak Lagi Gratis
Sejak pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi, SMA dan SMK hanya mendapatkan dua sumber pendanaan
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Program Wajib Belajar 12 tahun yang dicanangkan Pemprov Kaltim dengan menggratiskan biaya sekolah mulai SD hingga SMA/SMK segera berakhir alias tak berlaku lagi.
Saat ini tengah dikaji Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim terkait biaya pendidikan. Kajian merujuk boleh tidaknya masyarakat membayar uang sekolah.
Baca: Menkominfo Persilahkan Facebook, Google dan Twitter Pergi Jika Hanya Pentingkan Bisnis
Wacana penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim terkait pendidikan sedang dikaji oleh Dinas Pendidikan Kaltim. Kajian merujuk pada boleh tidaknya masyarakat/orangtua membayar biaya pendidikan tingkat SMA/SMK.
Sebagai informasi, hingga saat ini, program Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun yang dicanangkan Pemprov Kaltim membuat sekolah negeri tak diperbolehkan memungut biaya sekolah. Kebijakan itu, saat ini dianggap bertentangan dengan UU Sisdiknas Pasal 49, dimana pendidikan bisa didanai melalui tiga pihak.
Yakni, Pemerintah Pusat (Bosnas), Pemerintah Daerah (Bosda), serta masyarakat (Komite Sekolah).
Imbas program wajar 12 tahun, dana operasional sekolah saat ini mulai surut.
Baca: Tampil Gemilang, Ternyata Ada Fakta Menyedihkan Dibalik Kehidupan Satria Tama
Sejak pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi, SMA dan SMK hanya mendapatkan dua sumber pendanaan, yakni Bosnas Pusat, dan Bosda Provinsi. Sedangkan Bosda Kabupaten/Kota kini sudah tak diterima lagi.
Kepala Disdik Kaltim Dayang Budiati saat dikonfirmasi Tribun Kaltim, belum lama ini mengiyakan bahwa wacana Pergub soal pendidikan masih dibahas oleh Disdik serta beberapa elemen pendidikan lainnya.
"Iya. Tetapi saat ini masih kami bicarakan dahulu, apakah bisa sesuai dengan aturan atau tidak. Pihak sekolah, Inspektorat, serta bagian hukum Pemprov. Ini juga bersama dengan Dewan Pendidikan. Kalau dalam UU, memang sekolah pun dipersilakan menerima partisipasi masyarakat. Bukan hanya dari pemerintah pusat dan daerah (pendanaannya). Kaltim, masih belum. Apakah itu SPP atau bagaimana, itu masih belum ditentukan. Kan peraturan tak boleh ditabrak-tabrak," ujarnya.
Baca: Baru Terungkap, Ternyata Selama ini Michael Jackson Tak Pernah Ada dalam Makamnya
Adanya permintaan dari pihak sekolah tidak lagi menggratiskan biaya pendidikan tingkat SMA/ SMk ini pun diakuinya menjadi salah satu faktor.
"Mungkin SMA/SMK kan banyak yang kurang (dananya). Pemerintah kan tak bisa cepat dalam menyokong dana. Cukup ya cukup, tetapi kalau masyarakat ingin membantu untuk mengembangkan sekolah lebih baik, maka bisa dilakukan jika sudah ada aturannya," ujarnya.
Baca: Mau Lepas Landas, Tiba-tiba Mesin Pesawat dan Lampu Mati, Seratusan Penumpang Lion Air Histeris
Lebih lanjut, Sudirman, Sekretaris Disdik Kaltim ikut mengiyakan hal tersebut "Itu masih dibicarakan. Eksekusinya nanti, jika Pergubnya sudah ada, baru bisa diterapkan di SMA/SMK (pungutan biya sekolah/SPP).