Akhirnya Indonesia dan Freeport Jalin Kesepakatan, ini Poin-poinnya
Kesepakatan ini dicapai oleh pemerintah dan PT Freeport Indonesia setelah keduanya bertemu di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (27/8/2017).
TRIBUNKALTIM.CO - PT. Freeport Indonesia akhirnya menyepakati divestasi 51 persen sahamnya untuk Indonesia.
PT Freeport Indonesia juga setuju untuk membangun smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya selesai pada Oktober 2022.
Kesepakatan ini dicapai oleh pemerintah dan PT Freeport Indonesia setelah keduanya bertemu di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Pihak Indonesia yang hadir dalam perundingan tersebut adalah Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sedangkan dari pihak Freeport, tampak hadir President dan CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.
Baca: Dituduh Terkait Saracen, Jonru: Jika Saya Memang Terlibat Tolong Azab Saya Sepedih-pedihnya
4 poin kesepakatan Indonesia dan Freeport
Melansir dari laman setkab, Ignasius Jonan dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (29/8/2017) menjelaskan, ada empat kesepakatan final yang dicapai dalam pertemuan tersebut.
Pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
Kedua, divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia.
“Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia,” ujar Jonan.
Baca: Disuruh Putar karena Melawan Arus, Pengendara Malah Tantang Polantas Tua, Selanjutnya. . .
Ketiga, PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
Keempat, penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
Setelah kedua belah pihak menyepakati empat poin tersebut, maka PT Freeport Indonesia dipastikan mendapat perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga tahun 2041 sebagaimana diatur dalam IUPK.