Breaking News

Pria Muara Enim Cabuli Anak di Bawah Umur di Kebun Sawit

Tak banyak yang bisa dilakukan Bunga selain pasrah menerima perlakuan asusila di bawah rasa takut karena terancam.

Editor: Mathias Masan Ola
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Bunga (nama samaran), bocah berusia 10 tahun tak berdaya saat mendapatkan tindak kekerasan seksual dari Deni Irawan (34) di kebun sawit, di Kecamatan Siemanggaris. Usai mencabuli korbannya, bukannya bertanggungjawab pria asal Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan ini malah melarikan diri.

"Mohon doanya, kami masih melakukan pengejaran si pelaku," ujar Kapolsek Nunukan Kota, AKP Muhammad Shaleh Wahidi, Rabu (30/8).

Saleh mengatakan, Deni dimasukkan dalam daftar pencarian orang sebagai pelaku pedofilia terhadap Bunga. Dia menceritakan, perbuatan tak terpuji yang dilakukan Deni itu terjadi pada Jumat (25/8) lalu.

Saat itu Deni mengajak bocah kelahiran Kalakbakan, Negara Bagian Sabah, Malaysia, 4 Juni 2007 ini untuk jalan-jalan. Bocah yang tidak pernah mengenyam bangku sekolah itu dijanjikan untuk pergi membeli bakso. "Mereka pergi dengan kendaraan sepeda motor," ujarnya.

Keduanya melintasi arel perkebunan kelapa sawit. Sekitar pukul 19.00 saat sedang melintas di sebuah rumah kebun di Desa Tabur Lestari RT 15, tetiba pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarainya.

"Dia lalu mengajak korbannya ke rumah kebun itu. Di sana dia melakukan perbuatan asusila itu," ujarnya. Saat itu, kata dia, korban sempat menangis. "Karena jam segitu kan malam. Kondisi gelap. Pelaku mencekik lehernya lalu mengancam akan membunuhnya juga kedua orangtuanya jika menolak melakukan," ujarnya.

Tak banyak yang bisa dilakukan Bunga selain pasrah menerima perlakuan asusila di bawah rasa takut karena terancam.

Usai mencabuli korban, Deni masih mengantarkan Bunga ke rumah orangtuanya. "Setelah pelaku mengantarkannya pulang, korban langsung mengadu ke ibunya," ujarnya.

Ibu korban lalu melaporkan perbuatan Deni kepada Polisi. Sayangnya belum sempat tertangkap, pelaku sudah melarikan diri. "Pelaku terancam perkara pencabulan atau menyetubuhi anak di bawah umur," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved