Apes, Pria ini Jual Senjata Rakitan pada Polisi, Begini Nasib Akhirnya

Saat itu ia hendak menjual senjata api (senpi) jenis revolver lengkap dengan lima butir peluru kaliber 38, dan selongsong peluru.

Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Kapolres pegang Senpi dan selongsong peluru tersangka, Djulian saat di Mapolres Balikpapan. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhamamd Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polisi baru-baru ini menangkap seorang warga yang memiliki senjata api rakitan tanpa izin.

Djulian Peterson Watulingas ia ditangkap di kawasan taman dekat Mako Polsek Balikpapan Selatan, pada Selasa (22/8) lalu. 

Baca: Bentuknya Mirip Keranjang Belanjaan ke Pasar, Siapa Sangka Harga Tas Ini Bikin Melongo!

Saat itu ia hendak menjual senjata api (senpi) jenis revolver lengkap dengan lima butir peluru kaliber 38, dan selongsong peluru.

Namun bukannya pembeli yang datang, malah polisi yang ditemuinya.

Polisi saat itu langsung menggeledah tersangka.

Djulian tak berkutik saat sepucuk senpi yang diselipkan di pinggangnya didapat polisi. Prian berbadan gempal tersebut langsung digelandang ke Mako Polsek Balikpapan Selatan.

Senpi tersebut didapat pada 2015 silam, di salah satu kapal penyebrangan. Kala itu ia hendak menuju kawasan Hulu Mahakam bersama sang istri menggunakan kapal kayu.

"Pas saya mandi pagi, di sela-sela kamar mandi saya lihat ada itu (senpi) kemudian saya ambil," tuturnya.

Dua tahun di tangan senpi tersebut hanya disimpan di rumah. Namun, karena sudah lama ditangannya tersangka pun nekat menjualnya. 

Baca: 9 Fakta Tentang Persiapan Wukuf di Arafah yang Perlu Kamu tahu

Tapi apes bukannya pembeli yang datang, malah polisi yang menangkapnya.

"Ini merupakan laporan dari masyarakat, yang mengatakan bahwa tersangka mempunyai senpi rakitan, setelah kami melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta.

Baca: Tak Sempat Nonton Episode Terakhir Mata Najwa? Cek Disini, Nana Sampai Terbata-bata

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahu  1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved