Astaga, Uang Korupsi Wali Kota Tegal Ternyata Mau Dipakai Buat Hal ini

Siti Mashita dan Amir diduga menerima suap dari Cahyo terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah

TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI P
Siti Masitha Soeparno 

TRIBUNKALTIM.CO -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami transaksi suap antara Wali Kota Tegal Siti  Mashita Soearno dengan pengusaha.

Suap yang diberikan kepada Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno (SMS) diduga akan digunakan untuk kepentingan Pilkada 2018.

"Diduga uang suap ini dipergunakan SMS dan AMZ untuk kepentingan Pilkada Tegal 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Rabu (30/8/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Lahir dari Ayah dan Ibu Tunanetra, Wanita ini Berhasil Lulus dengan Nilai Cumlaude

Wali Kota Tegal Siti Mashita
Wali Kota Tegal Siti Mashita (tribunjateng.com)

Dalam kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno (SMS), pengusaha sekaligus tangan kanannya Amir Mirza Hutagalung‎ (AMH) dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supardi ‎(CHY).

Ketiganya kini sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Siti Mashita dan Amir diduga menerima suap dari Cahyo terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

Baca: Curhatan Ashanty Setelah Video Porno Keponakannya Beredar Ya Allah Semoga Kami Mampu Menghadapinya

Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 300 juta dalam kasus tersebut.

Rp 200 juta berbentuk tunai dan Rp 100 dari rekening Amir.

Diketahui Amir Mirza merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Brebes.

Ia merupakan tim sukses pasangan Siti Mashita-Nursholeh dalam Pilkada Tegal 2013-2018 yang diusung Partai Golkar, NasDem, dan sejumlah partai lain.

Amir Mirza disebut bakal mendampingi Siti Mashita dalam Pilkada Tegal 2018 mendatang.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Siti Mashita dan Amir Mirza sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved