Setelah 44 Tahun, Indonesia Bakal Kuasai 51% Saham Freeport, Tapi Kenapa Operatornya Tetap AS?

Indonesia yang akan menjadi pemilik saham mayoritas di PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui divestasi 51% saham. Namun

Kompas/B Josie Susilo Hardianto
Proses flotasi atau pengapungan mineral tambang, seperti tembaga, emas, dan perak. Proses itu dilakukan untuk memperoleh konsentrat yang terdiri dari tembaga, emas, dan perak. Konsentrat itu kemudian dialirkan ke Pelabuhan Amamapare, dikeringkan, dan kemudian dikirim ke pabrik-pabrik pengecoran 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -  Indonesia yang akan menjadi pemilik saham mayoritas di PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui divestasi 51% saham. Namun, Indonesia tidak akan menjadi operator dalam pengelolaan tambang emas di Papua itu.

Menjadi operator dalam pengelolaan hak tambang juga merupakan keinginan Freeport McMoRan Inc. Melalui rilis resminya CEO Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson menyatakan akan setuju mendivestasi kepemilikannya di Freeport Indonesia berdasarkan harga pasar yang wajar sehingga kepemilikan Indonesia atas saham Freeport akan menjadi 51%.

Adapun jadwal dan proses divestasi sedang dibahas bersama Pemerintah. "Divestasi ini akan diatur sehingga FCX (Freeport McMoRan) akan tetap memegang kendali atas operasi dan tata-kelola Freeport Indonesia," ujarnya melalui siaran tertulis yang diterima, Selasa malam (29/8).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono pun mengatakan demikian. Dia bilang siapa yang akan menjadi operasi merupakan hal yang teknis.

Intinya, pemerintah memegang saham mayoritas 51%. "Operator ya masih (Freeport) itu teknis masa bisa langsung plek (berubah) gitu," tandasnya singkat di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (30/8).

Berapa valuasi 51% saham Freeport?

Executive Director Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo menilai, jika hitungan divestasi 51% dihitung dengan skema fair market value, maka akan penghitungan berdasarkan besaran aset dan cadangan di masa mendatang.

President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson (kanan) berjabat tangan dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Freeport Indonesia Chappy Hakim (kiri) usai memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (20/2/2017). President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson menjelaskan meskipun UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu izin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka.
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson (kanan) berjabat tangan dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Freeport Indonesia Chappy Hakim (kiri) usai memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (20/2/2017). President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson menjelaskan meskipun UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu izin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Artinya, jika Freeport Indonesia izin operasinya diperpanjang sampai 2041, maka nilai cadangan sampai tahun itulah yang akan dihitung.

Ia bilang, jika dihitung sampai tahun 2041 maka valuasi 100% saham Freeport Indonesia mencapai US$ 15 miliar atau sekitar Rp 210 triliun. "Kalau 51% itu sekitar Rp 105 triliun," ungkapnya kepada KONTAN, Rabu (30/8).

Nah, berbeda dengan hitungan menggunakan skema replacement cost, maka hitungannya hanya sampai tahun 2021 yaitu senilai US$ 5,9 miliar atau setara Rp 78 triliun. Dengan hitungan ini, nilai divestasi saham 51% hanya mencapai Rp 40 triliun.

Oleh sebab itu, Yustinus bilang bahwa holding BUMN pertambangan akan sulit membeli saham divestasi saham 51% karena total aset yang dimiliki dari empat BUMN menjadi holding Pertambangan hanya Rp 87 triliun.

"Yang sanggup sebenarnya BUMN perbankan. Tapi kan BUMN perbankan dilarang melakukan investasi langsung," tandasnya.

Sementara Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyatakan bahwa holding BUMN pertambangan siap mengambil alih divestasi 51% saham Freeport. "BUMN holding siap," ujar dia kepada KONTAN, Rabu (30/8).

Namun sayangnya sampai berita ini diturunkan, selaku kepala holding BUMN pertambangan, Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), Winardi belum menjawab pertanyaan KONTAN perihal kesiapan BUMN holdingpertambangan untuk mengambil alih divestasi 51% saham Freeport.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus), Budi Santoso menambahkan, bahwa skema fair market value untuk menghitung divestasi saham Freeport itu dihitung berdasarkan revenue (pendapatan perusahaan) dan itu pasti didasarkan pada dan memasukan cadangan mineral sampai tahun 2041.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved